Pemkab TTU Sosialisasikan Penertiban Tambang Emas Ilegal di Miomafo

KEFAMENANUNEWS,- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama aparat penegak hukum mulai melakukan sosialisasi terkait penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI di wilayah Miomafo dan Kecamatan Musi.

Sosialisasi tersebut menjadi langkah awal pemerintah sebelum dilakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas yang selama ini dilakukan masyarakat tanpa izin.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara serentak oleh tim gabungan di sejumlah wilayah yang diketahui memiliki potensi aktivitas pertambangan emas, yakni Kecamatan Miomafo Tengah, Miomafo Barat dan Kecamatan Musi, Kamis (17/9/2026).

Tim melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten TTU, Polres TTU, Kejaksaan Negeri TTU, Kodim 1618/TTU serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT Perwakilan TTU.

Kepala Kesbangpol Kabupaten TTU, Hieronimus Bana, S.H., selaku koordinator sosialisasi di Kecamatan Miomafo Tengah, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama pemerintah daerah dan Forkopimda TTU untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Hal tersebut disampaikan Hieronimus saat melakukan pertemuan bersama tim, Camat Miomafo Tengah dan Kepala Desa Noenasi di Kantor Desa Nian, Kamis (17/9/2026).
Menurut Hieronimus, pemerintah memilih melakukan pendekatan melalui sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat memahami ketentuan hukum yang berlaku serta konsekuensi dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Hari ini terdapat tiga tim yang akan menyisir di tiga kecamatan yang menjadi wilayah penambangan emas secara liar, seperti Miomafo Tengah, Miomafo Barat dan Kecamatan Musi,” ujar Hieronimus.

Masyarakat Diberikan Waktu Tujuh Hari
Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Waktu yang diberikan selama tujuh hari, terhitung sejak 17 hingga 24 September 2026.

Hieronimus menjelaskan, masa tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memahami arahan pemerintah dan menghentikan kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin.

“Kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Setelah diberikan pemahaman, masyarakat diberikan waktu sampai 24 September untuk menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin,” jelasnya.

Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa kegiatan pertambangan memiliki ketentuan dan persyaratan perizinan yang harus dipenuhi.

Pemerintah Soroti Perubahan Metode Penambangan

Dalam sosialisasi, pemerintah juga menyampaikan perhatian terhadap perubahan metode penambangan yang dilakukan masyarakat.

Menurut Hieronimus, aktivitas yang sebelumnya dilakukan secara tradisional menggunakan peralatan sederhana seperti palu dan wajan, kini berkembang dengan penggunaan mesin pompa air, alat bor hingga bahan kimia dalam proses pengolahan emas.

Perubahan metode tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aspek legalitas dan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan.

“Penertiban ini dipicu oleh eskalasi metode penambangan yang awalnya tradisional menggunakan palu dan wajan, kini telah bertransformasi secara masif menggunakan mesin pompa air, alat bor hingga penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri,” katanya.

Masyarakat Diimbau Pahami Aturan

Hieronimus menegaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan kegiatan pertambangan harus mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku.

Pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan, kata dia, terus memberikan sosialisasi agar masyarakat di wilayah Miomafo dan Musi memahami bahwa kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa izin.

Sosialisasi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah Kabupaten TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten TTU Tahun 2024-2043.

Hieronimus berharap masyarakat dapat mengikuti imbauan pemerintah dengan menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin dalam batas waktu yang telah diberikan.

“Jika masih ada masyarakat yang melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Miomafo dan Musi, maka akan diserahkan kepada APH sesuai dengan ketentuan yang diatur,” tegasnya.

Dengan sosialisasi tersebut, pemerintah berharap penertiban dapat dipahami masyarakat sebagai bagian dari upaya memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah TTU.

Penulis: Poldus Meomanu
Editor: Frumentus Bana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *