KEFAMENANUNEWS,- Berdasarkan data per awal Mei 2026, dari total 183 desa di Kabupaten TTU, sebanyak 76 desa telah menyelesaikan proses pencairan ADD.
Sementara itu, sebanyak 37 desa masih dalam tahap proses, 26 desa dalam tahap pengajuan, dan 13 desa belum melakukan proses pengajuan sama sekali karena APBDes belum ditetapkan.
Plh Sekda TTU, Trinimus Olin, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap melayani desa yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
“Yang sudah selesai tetap kita layani. Desa yang sudah ajukan dan lengkap, langsung diproses dan dibayarkan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa desa yang belum menuntaskan APBDes tidak dapat dilayani dalam pencairan ADD.
“Selama APBDes belum tuntas, tidak mungkin kita layani pencairan ADD,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan perlunya keseimbangan antara tuntutan hak dan pemenuhan kewajiban oleh pemerintah desa.
“Di satu sisi perangkat desa menuntut pembayaran siltap, tetapi di sisi lain kewajiban untuk melengkapi syarat penyaluran juga harus dipenuhi,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterlambatan penetapan APBDes yang seharusnya paling lambat 31 Desember tahun sebelumnya berdampak langsung pada penyaluran ADD dan pembayaran siltap yang dilakukan setiap tiga bulan.
“Setiap tiga bulan penyaluran mengikuti mekanisme ADD. Kalau syaratnya belum terpenuhi, maka belum bisa dicairkan,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten TTU memastikan akan terus berkoordinasi dengan perangkat teknis, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), guna mempercepat penyelesaian administrasi di desa.
Penulis: Poldus Meomanu
Editor: Frumentus Bana
