Wabup TTU Tekankan Pemberitahuan Awal Jika ASN Jalankan Perjalanan Dinas

KEFAMENANUNEWS — Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Kamillus Elu, S.H., menekankan pentingnya tertib administrasi bagi Aparatur Sipil Nelgara (ASN), khususnya dalam pelaksanaan perjalanan dinas.

Penegasan tersebut disampaikan Kamillus Elu saat memimpin apel rutin ASN setiap hari Senin yang berlangsung di halaman Kantor Bupati TTU, Senin (7/9/2026).

Dalam arahannya, Wabup meminta setiap ASN yang hendak melaksanakan perjalanan dinas agar terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan atau pihak terkait, terutama apabila Surat Perjalanan Dinas (SPD) belum ditandatangani.

Menurutnya, pemberitahuan awal menjadi bagian penting dalam memastikan setiap perjalanan dinas yang dilakukan ASN dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan secara administratif.

“Jika ingin melakukan perjalanan dinas setidaknya ada pemberitahuan di awal jika belum menandatangani surat perjalanan dinas,” tegas Kamillus.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit ASN dalam menjalankan tugas kedinasan maupun mengurus administrasi perjalanan dinas.

Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan sebagai bentuk pengawasan dan penertiban administrasi sekaligus untuk mengantisipasi adanya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas sebenarnya.

“Hal ini bukan untuk membuat rumit setiap pegawai yang ingin menjalankan tugas dan mengurus surat perjalanan dinas, namun untuk menjunjung tinggi etika dalam birokrasi,” ujarnya.

Kamillus mengakui bahwa ASN tentu memiliki tugas dan tanggung jawab kedinasan yang harus dilaksanakan. Namun, menurutnya, setiap pelaksanaan tugas harus tetap mengikuti prosedur dan ketentuan administrasi yang berlaku.

“Saya tahu kalian menjalankan tugas, namun secara normatif harus ada pemberitahuan awal,” katanya.

Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU dapat meningkatkan disiplin serta kepatuhan terhadap tata kelola administrasi pemerintahan.

Pemberitahuan awal terkait perjalanan dinas, lanjutnya, juga diharapkan dapat menciptakan tertib koordinasi antara pegawai, pimpinan perangkat daerah, serta bagian yang menangani administrasi perjalanan dinas.

Dengan demikian, setiap perjalanan dinas yang dilakukan benar-benar memiliki dasar penugasan yang jelas, berkaitan dengan kepentingan kedinasan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Menurutnya, hal ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten TTU untuk memperkuat disiplin ASN dan memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Penulis: Poldus Meomanu
Editor: Frumentus Bana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!