KEFAMENANU, NEWS – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan sosialisasi Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Perdagangan Bebas di Hotel Viktory, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (20/10/2026).
Kegiatan tersebut digelar untuk menindaklanjuti surat Gubernur NTT Nomor BU.200.1.4.6/Bapperida/2026 tanggal 7 Oktober 2026 tentang Sosialisasi Free Trade Zone Kawasan Perbatasan NTT.
Kegiatan itu dibuka oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena secara daring melalui Zoom dan dihadiri Bupati TTU serta para pemangku kepentingan dari wilayah perbatasan, termasuk Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.
Dalam sambutannya, Bupati TTU menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTT melalui Bapperida yang telah menginisiasi kegiatan tersebut sebagai forum dialog untuk menyamakan persepsi serta mengidentifikasi peluang dan tantangan pembentukan kawasan perdagangan bebas di wilayah perbatasan negara.
Menurut dia, wilayah perbatasan selama ini kerap dipandang dari perspektif geografis dan keamanan, padahal memiliki potensi ekonomi, sosial, budaya, dan perdagangan yang dapat dikembangkan.
Ia mengatakan, bagi Kabupaten TTU, Belu, dan Malaka, wilayah perbatasan dengan Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL) bukan sekadar garis pemisah antarnegara, melainkan juga ruang interaksi masyarakat, jalur perdagangan, simpul konektivitas, dan peluang pengembangan kerja sama ekonomi lintas batas.
Hubungan masyarakat di kedua negara yang telah terjalin lama melalui ikatan kekeluargaan, kedekatan budaya, tradisi, dan aktivitas ekonomi dinilai menjadi modal sosial yang perlu diperkuat melalui kebijakan pembangunan yang terarah.
Karena itu, ia mendorong perubahan cara pandang terhadap kawasan perbatasan agar tidak hanya berfungsi sebagai wilayah pengamanan negara, tetapi juga berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Terkait rencana pembentukan FTZ, Bupati TTU menegaskan pentingnya kajian yang serius, terukur, dan komprehensif. Menurut dia, pembentukan kawasan perdagangan bebas tidak cukup hanya melalui penetapan kawasan atau pemberian fasilitas perdagangan, tetapi membutuhkan kajian kelayakan, kepastian regulasi, kesiapan infrastruktur, dukungan investasi, tata kelola yang transparan, serta keterlibatan aktif masyarakat setempat.
Ia berharap sosialisasi tersebut tidak hanya menjadi forum penyampaian konsep dan regulasi, tetapi juga menghasilkan kesamaan pemahaman mengenai model pengembangan kawasan yang sesuai dengan karakteristik wilayah perbatasan NTT.
Selain itu, forum tersebut diharapkan dapat memetakan potensi, mengidentifikasi hambatan, dan merumuskan langkah-langkah konkret yang perlu dipersiapkan bersama untuk mendukung pengembangan ekonomi kawasan perbatasan.
Penulis : Lius Salu
Editor : Frumentus Bana
