KEFAMENANU NEWS,– Pemerintah Kabupaten Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten TTU (Perindag TTU) bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Perindag NTT), melakukan tera ulang terhadap mesin pompa BBM di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kefamenanu, Selasa, (25/11/2025).
Tera ulang dilakukan dengan melibatkan tim ahli dari Perindag Provinsi NTT dan dipimpin langsung oleh Plt. Kadis Perindag TTU, Quido Kolo.
Tujuan utama dari aksi ini adalah untuk melindungi hak konsumen BBM dan menjamin bahwa volume BBM yang diterima konsumen sesuai dengan yang mereka bayar sesuai prinsip metrologi legal.
Menurut Quido, tera ulang termasuk agenda tahunan Perindag TTU. Tera ulang artinya pemeriksaan ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan (UTTP) yang sebelumnya sudah pernah ditera, guna memastikan bahwa pompa ukur masih akurat dan memenuhi standar.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah potensi kecurangan atau ketidakakuratan pompa seperti pengeluaran volume kurang dari yang seharusnya yang dapat merugikan konsumen.
Jika ditemukan pelanggaran dalam pengoperasian mesin pompa, SPBU bersangkutan bisa dikenakan sanksi, termasuk penutupan atau penyegelan sementara. Namun dari hasil tera kali ini, ketiga SPBU dinyatakan memenuhi standar.
Quido berharap agar seluruh SPBU di Kota Kefamenanu selalu menerapkan pengoperasian mesin pompa BBM sesuai aturan, demi menjaga kepercayaan konsumen dan integritas pelayanan publik.
Penulis : Lius Salu
Editor : Kristo Ukat
