KEFAMENANU NEWS,- Bertempat di Aula Eltari Kupang, Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP, MA menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemprov NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT, pada hari Senin (15/12/2025).
Sejumpah pejabat dari Pemkab TTU hadir mendampingi Bupati TTU, yakni : Kepala Bagian Hukum Setda TTU, Kepala Bagian Pemerintahan Setda TTU dan jajaran serta staf Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda TTU.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan keselarasan dan keseragaman dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di seluruh wilayah NTT.
Ruang lingkup kerja sama meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga pengawasan terhadap pelaku tindak pidana ringan. Melalui mekanisme ini, pelaku tidak dijauhkan dari kehidupan sosialnya, melainkan diarahkan untuk memperbaiki kesalahan melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan, seperti menjaga kebersihan fasilitas umum, penghijauan, serta kegiatan sosial lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni : Gubernur NTT dan jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-NTT dan jajaran serta para Bupati dan Walikota se-NTT.

Dalam kesempatatan itu, Gubernur NTT Melki Laka Lena menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi NTT, serta seluruh kepala daerah se-NTT atas kolaborasi yang terbangun. Penegakan hukum ke depan diharapkan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan, pembinaan, dan perubahan perilaku. Ia berharap dengan semangat kolaborasi, kerja sama tersebut dapat bermanfaat dan dapat dirasakan masyarakat NTT.
Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat
