Wabup TTU Hadiri Pembukaan Sidang Pembahasan RAPBD Perubahan Kabupaten TTU TA 2023

LINTAS-BIINMAFFO- Wakil Bupati TTU Drs. Eusabius Binsasi menghadiri Pembukaan Sidang II DPRD TTU tentang pembahasan RAPBD Perubahan Kabupaten TTU TA 2023, Selasa (26/09/2023) berlangsung di ruang sidang Gedung DPRD Kabupaten TTU.

Wakil Bupati Eusabius dalam sambutannya mengungkapkan APBD Kabupaten TTU telah ditetapkan dengan Perda No. 8 tahun 2022. Namun, setelah dicermati dalam pelaksanaannya dengan memperhatikan berbagai aspek pembangunan dan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat maka terdapat berbagai program dan kegiatan yang membutuhkan perhatian, perbaikan penambahan dan pengurangan anggaran terhadap program dan kegiatan yang telah dialokasikan APBD induk.

Diungkapkannya, alasan dilakukan sidang perubahan anggaran lantaran perlu dilakukannya penyesuaian nomenklatur program/kegiatan/sub kegiatan berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas PMK tentang pengelolaan dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Otonomi khusus serta PMK yang berkaitan dengan indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun 2023.

Berkaitan dengan hal di atas maka pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian belanja yakni belanja gaji dan tunjangan, penambahan belanja BLUD serta penambahan belanja JKN atas Silpa JKN“, ungkapnya.

Dikatakannya, Pemerintah Daerah menyadari rancangan perubahan APBD 2023 seharusnya dapat mengakomodir berbagai usulan program dan kegiatan baru baik dari Perangkat Daerah maupun hasil jaring aspirasi masyarakat dari anggota dewan.

Namun karena kemampuan daerah belum memungkinkan maka hanyalah program serta kegiatan Spesifik Grant dan prioritas yang dapat ditampung“, tuturnya.

Pemerintah Daerah berharap mendapatkan dukungan anggota dewan serta pimpinan DPRD TTU agar usulan-usulan dimaksud dapat dibahas bersama untuk selanjutnya dianggarkan dalam APBD perubahan tahun anggaran 2023.

Penulis : Poldus Meomanu
Editor : Kristo Ukat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *