LINTAS BIINMAFFO, – Dalam rangka implementasi Perpres Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara menyelenggarakan bimbingan teknis yang dilaksanakan secara daring dengan narasumber dari SMART ID Malang-Jawa Timur.
Acara bimtek yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, Fransiskus B. Fay, S.Pt, M.Si bertempat di ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati Timor Tengah Utara didampingi Kepala Dinas Kominfotik TTU Drs. Kristoforus Ukat, MM, pejabat yang mewakili Kepala Bagian Organisasi Setda TTU serta dihadiri para pejabat pengelola SAKIP/AKIP dari perangkat daerah pada Senin, (2/10/2023).
Dalam sambutannya Sekda TTU ini mengatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan Kemenpan RB setiap tahunnya terhadap penyelenggaraan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah kabupaten TTU, menunjukkan bahwa implementasi kinerja Kabupaten TTU masuk dalam kategori CC atau kategori cukup, artinya implementasi SAKIP sudah cukup baik namun masih perlu banyak perbaikan ke depan terutama pada unit kerja perangkat daerah.
Lanjutnya lagi bahwa nilai SAKIP Kabupaten TTU tahun 2020 sebesar 50,22 dan tahun 2021 sebesar 50,72 serta pada tahun 2022 naik menjadi 51,15. Nilai ini masih sangat jauh dari target yang ditetapkan dalam RPJMD tahun 2021-2026 yakni mencapai nilai 56 pada tahun 2022. Terhadap nilai tersebut, rekomendasi dari Kemenpan RB yang perlu ditindaklanjuti Pemkab TTU, antara lain : pertama, segera menyusun dokumen perencanaan jangka panjang dan pendek baik pemerintah daerah maupun perangkat daerah. Kedua, memastikan bahwa dokumen perencanaan kinerja perangkat daerah relevan dengan RPJMD Kabupaten TTU.
Ketiga, melakukan perbaikan dokumen perencanaan dengan memastikan tujuan dan sasaran strategis telah berorientasi hasil atau berdampak langsung kepada masyarakat. Keempat, menyusun mekanisme dan pedoman pengukuran kinerja dan pengumpulan data kinerja. Kelima, memperbaiki kualitas laporan kinerja dengan mengacu pada Permenpan RB nomor 53 Tahun 2014.
Keenam, menyusun pedoman pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja internal sesuai dengan Permenpan RB Nomor 88 tahun 2021. Ketujuh, melaksanakan evaluasi AKIP internal secara menyeluruh pada setiap perangkat daerah serta memberikan rekomendasi yang spesifik atas hasil evaluasi tersebut.
“Memperhatikan rekomendasi tersebut, tentunya masih banyak yang harus dibenahi oleh pemerintah daerah dan perangkat daerah agar nilai evaluasi SAKIP Kabupaten TTU dapat meningkat di tahun-tahun mendatang“, tandas Sekda Frans Fay.
Pantauan mendia ini, acara bimtek secara virtual ini menghadirkan narasumber kepala manajemen SMART ID dan tenaga ahli SMART ID. Sedangkan peserta dari perangkat daerah semuanya mengikuti dari ruang rapat lantai 2 kantor Bupati TTU.
Penulis/Editor : Kristo Ukat