Lintas Biinmaffo,– Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Kamillus Elu, menegaskan pentingnya penertiban administrasi serta efisiensi pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah. Penegasan tersebut disampaikan dalam arahannya kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal ini di sampaikannya saat memimpin Rapat hasil evaluasi SPJ SKPD lingkup Pemkab TTU Tahun 2025 yang di lakukan oleh Tim Inspektorat Daerah TTU, yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU, Jumat, 27 April 2026.
Dalam arahannya, Wabup menekankan bahwa setiap pengeluaran anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. Ia meminta agar seluruh OPD wajib menyertakan bukti transaksi seperti struk pembelian barang, jasa, maupun bahan bakar minyak (BBM) sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan.
Selain itu, Wabup membatasi pelaksanaan perjalanan dinas maksimal hanya dua hari. Ia menegaskan bahwa perjalanan dinas yang melebihi ketentuan hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat dan harus dikomunikasikan terlebih dahulu.
Wabup juga menyoroti masih ditemukannya berbagai ketidaktertiban administrasi, termasuk pengajuan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang tidak disertai laporan, hingga indikasi adanya SPPD fiktif saat proses asistensi. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa ke depan seluruh SPPD harus sudah ditandatangani oleh pejabat yang memberikan perintah sebelum pelaksanaan kegiatan.

Lebih lanjut, ia menginstruksikan agar dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) dan SPPD disatukan dalam satu dokumen guna mempermudah pengawasan. Laporan perjalanan dinas juga diwajibkan diselesaikan paling lambat lima hari kerja setelah kegiatan dilaksanakan agar tidak terjadi penumpukan administrasi.
Dalam rangka pengawasan internal, Wabup meminta setiap pimpinan OPD untuk melakukan evaluasi rutin terhadap surat tugas dan perjalanan dinas setiap hari Senin. Evaluasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan disiplin serta efektivitas pelaksanaan tugas.
Berdasarkan temuan Inspektorat, terdapat sejumlah OPD dengan tingkat temuan cukup tinggi, terutama terkait penggunaan bill hotel. Wabup pun menginstruksikan Inspektorat untuk menyusun grafik perbandingan temuan, mulai dari OPD dengan tingkat temuan tertinggi hingga terendah, sebagai bahan evaluasi bersama.
Ia juga mengingatkan agar OPD tidak melakukan perjalanan dinas secara rutin jika tidak memiliki urgensi yang jelas. Sebagai alternatif, Wabup mendorong pemanfaatan teknologi dan media sosial untuk koordinasi dan pertukaran informasi.
Menurutnya, efisiensi anggaran perjalanan dinas sangat penting agar anggaran yang tersedia dapat dialihkan untuk pemberian reward kepada pegawai yang memiliki kinerja baik.
Di sisi lain, Wabup menegaskan bahwa seluruh dokumen kebijakan, seperti draft Peraturan Bupati, keputusan, dan dokumen resmi lainnya, wajib melalui Bagian Hukum untuk dilakukan sinkronisasi. Hal ini bertujuan agar penggunaan bahasa, penetapan tanggal, serta substansi kebijakan menjadi lebih tertib dan mudah dipahami.
Dalam arahannya, Wabup juga mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk menyelenggarakan lomba antar desa sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dan mendorong pembangunan di tingkat desa.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten TTU diharapkan mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
Penulis: Poldus Meomanu
Editor: Frumentus Bana
