KEFAMENANU NEWS,– Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi menetapkan sejumlah hari kerja yang diliburkan dalam rangka peringatan Hari Raya keagamaan umat Kristiani Tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam surat pemberitahuan Bupati TTU tertanggal 26 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemkab TTU.
Penetapan ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, kebijakan daerah juga mempertimbangkan kondisi sosial keagamaan masyarakat TTU yang mayoritas beragama Kristiani. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hari jumat, 3 April 2026 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus.
Sehubungan dengan rangkaian perayaan Pekan Suci yang berlangsung mulai Kamis, 2 April hingga Senin, 6 April 2026, Pemerintah Kabupaten TTU menetapkan hari Kamis, 2 April 2026 dan Senin, 6 April 2026 sebagai hari kerja yang diliburkan.
Kebijakan ini diambil guna memberikan kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat untuk mengikuti seluruh rangkaian ibadah dengan khidmat, tanpa mengabaikan tanggung jawab pelayanan publik.
Meski demikian, Bupati TTU menegaskan bahwa perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, perhubungan, pengelolaan sampah, serta instansi yang menjalankan fungsi ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, tetap diharapkan mengatur jadwal tugas pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pemerintah Kabupaten TTU berharap kebijakan ini dapat mendukung terciptanya suasana perayaan Pekan Suci yang aman, tertib, dan penuh makna, sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat secara efektif.
Penulis : Apson Benu/Diskominfotik TTU Editor : Frumentus Bana/Diskominfotik TTU
