KEFAMENANU NEWS,- Lima desa di wilayah Kecamatan Biboki Feotleu telah melakukan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kelima desa tersebut yakni Desa Naku, Desa Makun, Desa Birunatun, Desa Kuluan, dan Desa Manumean.
Penetapan APBDes ini menjadi langkah penting dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Selanjutnya, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) desa akan disampaikan oleh masing-masing kepala desa dalam rapat paripurna Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja dan penggunaan anggaran selama satu tahun. Untuk tahun anggaran 2025, seluruh desa telah menyelesaikan dan mempertanggungjawabkan LKPJ.
Sementara itu, penyelesaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) telah rampung di empat desa. Hanya Desa Manumean yang masih dalam proses dijadwalkan segera diselesaikan dalam waktu dekat.
Dari sisi pencairan anggaran, tiga desa yakni Desa Makun, Desa Kuluan, dan Desa Naku telah merealisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap pertama. Sedangkan untuk pembayaran tunjangan honor aparat desa masih dalam tahap pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Demikian disampaikan Camat Biboki Feotleu, Suhadi Maranda, S.Ip., saat diwawancarai, Rabu (22/4/2026) pekan lalu di Aula Bale Biinmaffo.
Camat Suhadi Maranda berharap agar ke depan, khususnya pada tahun anggaran 2026, seluruh desa dapat meningkatkan kualitas administrasi, terutama dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Camat Suhadi, menegaskan bahwa LKPJ tetap menjadi kewajiban utama yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan bersama BPD dan masyarakat.
Penulis : Apson Benu/Diskominfotik TTU
Editor : Frumentus Bana/Diskominfotik TTU
