KEFAMENANU NEWS,– Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Kamilus Elu, S.H., memimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Latihan Kerja (BLK) Km 9, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu ini merupakan tindak lanjut dari dialog publik bersama PMKRI sekaligus wujud komitmen Pemerintah Kabupaten TTU dalam memperkuat perlindungan masyarakat yang bekerja di luar daerah. Program tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Misi ke-3 RPJMD Kabupaten TTU di bidang pelayanan sosial.
Rakor yang dimulai pukul 09.00 WITA itu dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah TTU, Drs. Kristoforus Ukat, M.M., Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi TTU, Drs. Yosep Kuabib, serta para camat se-Kabupaten TTU.

Dalam pertemuan tersebut dipaparkan rekapitulasi data tenaga kerja asal TTU yang telah bekerja di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) serta data pekerja rentan tahun 2026. Para camat juga menyampaikan perkembangan pendataan warga dari setiap desa dan kelurahan yang bekerja di luar daerah.
Wakil Bupati TTU, Kamilus Elu, menegaskan pentingnya pendataan menyeluruh bagi masyarakat yang bekerja di luar Kabupaten TTU, luar Provinsi NTT, maupun ke luar negeri. Menurutnya, setiap keberangkatan calon pekerja harus diketahui oleh pemerintah desa dan pemerintah kabupaten.
“Kita harus memiliki data yang lengkap, mulai dari identitas pekerja, lokasi bekerja, pihak yang merekrut atau membawa, data keluarga, hingga status keberangkatan apakah secara mandiri, melalui perusahaan resmi, atau secara ilegal,” tegasnya.

Selain itu, Wabup meminta agar dilakukan pendataan masyarakat yang masuk kategori Desil 1, 2, 3, dan 4 sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
Menurutnya, data yang akurat akan membantu pemerintah dalam mengambil langkah pencegahan TPPO sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mencari pekerjaan di luar daerah.
Kamilus Elu juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi TTU menyampaikan data seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI/PJTKI) yang resmi dan terdaftar kepada para camat untuk diteruskan kepada pemerintah desa, kelurahan, dan masyarakat.

Dalam arahannya, Wabup menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala serta kerja sama lintas sektor dalam menangani persoalan ketenagakerjaan dan pencegahan TPPO.
“Data harus terus diperbarui agar kita bersama-sama dapat mencari solusi terhadap berbagai kendala yang dihadapi. Harus ada kerja tim untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan masyarakat TTU yang bekerja di luar daerah mendapatkan perlindungan yang maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Sekda TTU, Drs. Kristoforus Ukat, M.M., meminta para camat menuntaskan pendataan terhadap 141 pekerja asal TTU yang bekerja di luar NTT serta data pekerja rentan di 52 desa yang akan masuk dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia menegaskan bahwa seluruh data tersebut harus sudah lengkap paling lambat 18 Juni 2026. Kristoforus juga mengajak seluruh camat berkomitmen menyelesaikan pendataan jumlah pekerja rentan dan masyarakat yang bekerja di luar daerah secara menyeluruh.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi TTU, Drs. Yosep Kuabib, menegaskan bahwa setiap petugas lapangan dari PJTKI atau P3MI yang melakukan perekrutan tenaga kerja di desa wajib membawa surat tugas dari perusahaan resmi.
“Jika tidak membawa surat tugas, masyarakat berhak menolak. Pastikan juga calon tenaga kerja yang akan bekerja telah siap secara jasmani dan rohani,” tegas Yosep Kuabib.
Rakor ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa dalam mencegah TPPO serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pekerja migran dan pekerja rentan asal Kabupaten TTU.
Penulis : Apson Benu Editor : Frumentus Bana
