Diskominfotik Perkuat Statistik Sektoral Melalui Rakor TPI dan EPSS Tahun 2026

KEFAMENANU, NEWS – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Bidang Persandian dan Statistik menggelar Rapat Koordinasi Tim Penilai Internal (TPI) dan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026, Rabu (6/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kefamenanu itu dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik TTU, Emanuel Tulasi, S.Sos.

Dalam arahannya, Emanuel menekankan tiga hal penting yang menjadi fokus dalam pelaksanaan EPSS, yakni target Indeks Pembangunan Statistik (IPS), kolaborasi antarinstansi, dan lokus penilaian tahun 2026.

Emanuel menjelaskan, Pemerintah Kabupaten TTU menargetkan adanya peningkatan nilai IPS dari tahun ke tahun. Ia menyebutkan, nilai IPS Kabupaten TTU pada tahun 2023 berada di angka 1,4 dan meningkat menjadi 2,1 pada tahun 2024.

“Target kita adalah terus meningkatkan nilai IPS sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola statistik sektoral di daerah,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pelaksanaan EPSS bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kominfotik semata, melainkan membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari Wali Data, Pembina Data dalam hal ini BPS, hingga seluruh produsen data di perangkat daerah.

“EPSS harus dibangun melalui kolaborasi yang baik antarinstansi agar hasil yang diperoleh benar-benar menggambarkan kondisi penyelenggaraan statistik sektoral di daerah,” katanya.

Terkait lokus penilaian tahun 2026, Emanuel menyampaikan bahwa sampel penilaian akan difokuskan pada Dinas Ketahanan Pangan serta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten TTU. Kedua perangkat daerah tersebut diminta kooperatif dalam menyiapkan dan menyediakan data yang dibutuhkan selama proses penilaian berlangsung.

Ia juga berharap, pada tahun-tahun mendatang seluruh perangkat daerah di Kabupaten TTU dapat dilibatkan dalam penilaian EPSS sehingga kualitas pengelolaan data sektoral semakin meningkat secara menyeluruh.

Sementara itu, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Dinas Kominfotik TTU, Fransiskus B. Kuabib, S.Sos mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah awal persiapan penilaian EPSS tahun 2025 terhadap kegiatan statistik yang telah berjalan.

Menurut Fransiskus, EPSS merupakan proses penilaian yang dilakukan secara sistematis melalui tahapan verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri yang dilakukan oleh instansi pemerintah.

“EPSS bertujuan untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang hasil akhirnya berupa nilai Indeks Pembangunan Statistik atau IPS,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan EPSS memiliki sejumlah tujuan penting, di antaranya mengukur capaian penyelenggaraan statistik sektoral, meningkatkan kualitas pengelolaan data statistik, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang statistik.

Pada kesempatan yang sama, Ricky Balla dari BPS Kabupaten TTU memaparkan secara teknis pentingnya IPS dalam mendukung reformasi birokrasi dan implementasi Satu Data Indonesia (SDI).

Menurut Ricky, nilai IPS kini menjadi salah satu komponen penting dalam penilaian Reformasi Birokrasi (RB) dan Asesmen Satu Data Indonesia.

Ia menjelaskan, terdapat tiga tahapan utama dalam penilaian IPS. Tahap pertama adalah kerangka indikator yang mencakup 38 indikator dalam lima domain utama, yakni Domain Prinsip Satu Data Indonesia, Domain Kualitas Data, Domain Proses Bisnis Statistik, Domain Kelembagaan, dan Domain Statistik Nasional.

Tahap kedua adalah tingkat kematangan atau maturity level yang dinilai dengan skala 1 hingga 5, mulai dari Level 1 (Rintisan), Level 2 (Terorganisir), Level 3 (Terdefinisi), Level 4 (Terkelola), hingga Level 5 (Terpadu).

Sedangkan tahap ketiga merupakan tahapan penilaian tahun 2025/2026 yang meliputi penilaian mandiri oleh Tim Penilai Internal (TPI) melalui aplikasi LKE, penilaian dokumen oleh Tim Penilai Badan (BPS), serta tahapan interviu atau visitasi lapangan untuk melakukan klarifikasi dan validasi dokumen pendukung.

Ketua Tim Penilai Internal (TPI), Cekundus Ignasius Kono, dalam arahannya menekankan pentingnya aspek administrasi dan profesionalisme tim dalam proses penilaian.

Ia meminta seluruh anggota tim untuk kembali memverifikasi daftar personel yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) agar setiap anggota memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya objektivitas dalam proses penilaian mandiri. Menurutnya, skor yang diberikan harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan agar hasil evaluasi dapat menjadi dasar perbaikan yang akurat.

“Penilaian harus objektif dan profesional sehingga hasilnya benar-benar dapat dijadikan acuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten TTU,” tegasnya.

Cekundus juga meminta seluruh tim menetapkan target peningkatan skor dari capaian tahun sebelumnya guna mencapai target nilai IPS yang telah ditentukan Pemerintah Daerah.

Penulis : Lius Salu

Editor : Frumentus Bana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *