KEFAMENANU, NEWS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kefamenanu menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas melalui kegiatan “Apel Ikrar Pemasyarakatan Bebas Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” atau Halinar, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan implementasi nyata dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam upaya memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Pelaksanaan kegiatan melibatkan sinergi lintas instansi, di antaranya Polres Timor Tengah Utara (TTU), Kodim 1618/TTU, serta Dinas Kesehatan Kabupaten TTU.
Kegiatan diawali dengan apel bersama dan pembacaan naskah ikrar oleh seluruh jajaran petugas yang dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas IIB Kefamenanu, Muhamad Nurseha.
Dalam amanatnya, Muhamad Nurseha menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik penyalahgunaan handphone ilegal, narkoba, maupun tindakan penipuan di lingkungan Rutan.
“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran, tidak ada ruang sedikit pun bagi handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan di lingkungan ini. Tidak ada toleransi. Apabila ditemukan pelanggaran, maka oknum yang terlibat akan ditindak tegas tanpa kecuali sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum dalam kegiatan tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi dan pengawasan bersama secara berkelanjutan guna menjaga transparansi dan marwah institusi pemasyarakatan.Usai apel, tim gabungan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penyisiran intensif di sejumlah blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang seperti sendok besi, tali, pemantik api, dan pecahan kaca. Namun demikian, petugas memastikan tidak ditemukan handphone ilegal maupun narkotika di dalam blok hunian.
Muhamad Nurseha menjelaskan, hasil nihil tersebut merupakan dampak dari konsistensi pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala minimal dua kali setiap bulan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan kondisi Rutan tetap aman dan kondusif. Sementara barang-barang hasil sitaan non-Halinar akan diinventarisasi untuk selanjutnya dimusnahkan secara resmi.
Sebagai langkah preventif internal, kegiatan dilanjutkan dengan pengambilan sampel urine bagi seluruh pegawai Rutan Kefamenanu yang didampingi tenaga medis Rutan serta sosialisasi bahaya narkoba oleh Dinas Kesehatan Kabupaten TTU.
Kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh aparatur di lingkungan Rutan bebas dari pengaruh zat adiktif sehingga tetap fokus menjalankan tugas pelayanan dan pengamanan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib. Melalui kolaborasi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait, Rutan Kelas IIB Kefamenanu berkomitmen mempertahankan predikat “Zero Halinar” guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Penulis : Lius Salu
Editor : Frumentus Bana
