LINTAS BIINMAFFO,- Dalam rangka memastikan berjalannya surat edaran KPI Nomor 6 tahun 2024 tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Nusa Tenggara Timur (NTT) berkesempatan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Timor Tengah Utara. Kunjungan tersebut sebagai maksud untuk beraudiens dengan lembaga penyiaran yang ada di TTU.
“Kita (KPID-red) mendatangi TTU untuk memastikan bahwa surat edaran KPI Nomor 6 tahun 2024 untuk pengawasan lembaga siaran, khususnya pemberitaan selama Pilkada tidak ada yang memihak salah satu paslon selama penetapan calon, masa kampanye, masa tenang dan saat pencoblosan,” ungkap ketua tim KPID NTT, Drs. Karobert Marsianus, M. Pd, Senin (14/10/2024) ketika bertemu dengan lembaga penyiaran yang ada di TTU (RPD) dan Dinas Kominfo.
Ia mengungkapkan KPID NTT harus secara langsung melakukan audiensi dengan lembaga penyiaran untuk memastikan berjalannya surat edaran KPI nomor 6 tahun 2024 berkaitan dengan pengawasan lembaga penyiaran selama tahapan Pilkada.
Pasalnya, dalam surat edaran KPI, sangat detail dan mengatur bagaimana yang harus dilakukan lembaga penyiaran dan tidak boleh dilakukan, sehingga masyarakat TTU bisa mendapatkan informasi tentang Pilkada TTU saat ini dan tidak terjebak informasi hoax.
“Saya bersama jajaran KPID NTT lainnya mendatangi TTU untuk memastikan bahwa surat edaran KPI Nomor 6 tahun 2024 untuk pengawasan lembaga siaran pemberitaan khususnya Pilkada di TTU dapat berjalan dengan baik“, Ungkapnya.
Tak lupa, Ia mengingatkan lembaga penyiaran di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) khususnya RPD maupun media lainnya untuk menjunjung tinggi netralitas, independensi dan berimbang selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Netralitas penting diterapkan untuk mewujudkan pilkada yang aman dan lancar.
Karobert menambahkan, KPID NTT berharap agar lembaga penyiaran yang ada di Kabupaten TTU, khususnya RPD bisa memvalidasi data-data atau informasi yang disampaikan melalui media lain yang belum pasti kebenarannya. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan pasti.
Ia juga mengajak media-media yang ada di Kabupaten TTU supaya mengikuti standar jurnalistik dan memberikan informasi yang benar dan paling penting adalah netralitas.
Penulis: Poldus Meomanu
Editor : Kristo Ukat