Bupati TTU Sanksi 114 ASN, Mayoritas Terkait Pelanggaran Absensi

KEFAMENANU, NEWS – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo menjatuhkan sanksi disiplin kepada 114 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.

Sanksi tersebut disampaikan Bupati Yoseph saat memimpin apel pagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU, Senin (24/8/2026).

Dari 114 ASN yang dikenai sanksi, sebanyak 14 orang mendapatkan hukuman disiplin berat, sedangkan ASN lainnya dikenai sanksi dengan kategori sedang dan ringan.

Bupati Yoseph mengatakan, mayoritas pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi berkaitan dengan kedisiplinan kehadiran atau absensi ASN.

“Mayoritas yang dihukum pagi ini adalah dari absensi. Yang paling banyak dari Mutis, 13 orang,” katanya saat memimpin apel.

Ia menjelaskan, bentuk hukuman yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing ASN. Untuk pelanggaran berat, salah satu bentuk sanksinya dapat berupa penundaan kenaikan pangkat.

Menurut dia, ASN yang kembali melakukan pelanggaran serupa akan dikenai sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan disiplin kepegawaian.

“Berat ini tentu adalah penundaan pangkat. Kalau sekali lagi melakukan hal yang sama, maka tentu tindakannya akan naik,” ujarnya.

Bupati menjelaskan, pelanggaran terkait absensi yang ditemukan cukup beragam. Di antaranya ASN yang lupa melaporkan atau mengunggah surat tugas, tidak menyampaikan cuti, serta mengalami kerusakan perangkat absensi tetapi tidak segera melaporkannya.

“Ini semua dari absensi. Ada yang lupa lapor upload surat tugas, ada juga yang lupa menyampaikan cuti. Ada juga yang karena alatnya rusak tapi tidak lapor,” katanya.

Ia menegaskan, sistem absensi ASN terus dipantau melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten TTU. Karena itu, setiap ASN diminta menjalankan kewajiban administrasi dan kehadiran sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bupati juga memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam penerapan disiplin ASN.

“Absen yang Bapak Ibu sekalian tiap saat itu dimonitor oleh saya melalui BKPSDM. Sehingga tidak ada yang istimewa,” tegasnya.

Selain ASN, Bupati mengingatkan tenaga non-ASN atau pegawai kontrak agar memperhatikan kedisiplinan karena pelanggaran dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perpanjangan kontrak pada tahun berikutnya.

“Kalau ditindak itu akan berdampak pada tidak dilanjutkannya perpanjangan kontrak di tahun berikutnya. Atau mungkin langsung diberhentikan,” katanya.

Bupati berharap pemberian sanksi tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU agar meningkatkan kedisiplinan, terutama dalam kehadiran dan pemenuhan administrasi kepegawaian.

Dengan penerapan disiplin tersebut, ia berharap ASN dapat menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih optimal.

Penulis : Lius Salu

Editor : Nurmiati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *