Efisiensi Anggaran, Bupati TTU Tegaskan Mobil Dinas Parkir di Kantor Daerah di Hari Libur

LINTAS BIINMAFFO,- Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP.,M.A memberi perintah secara tegas kepada seluruh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT) agar mobil dinas yang digunakan untuk keperluan operasional setiap hari kerja untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas tersebut dengan diparkir di halaman kantor bupati pada saat hari libur yaitu hari sabtu dan minggu serta hari libur lainnya.

Penegasan ini disampaikan Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.Ip.,M.A saat memimpin rapat perdana bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (4/3/2025).

Hal ini disampaikan orang nomor satu di Kabupaten TTU ini perihal tindaklanjut surat edaran terbaru dari Menteri Keuangan RI terkait efisiensi anggaran di tahun anggaran 2025.

Terkait pembatasan penggunaan kendaraan dinas maka untuk saat ini mobil dinas tidak digunakan di hari libur,” tegas Bupati TTU saat memimpin rapat perdana didampingi Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, SH dan Sekda TTU, Fransiskus Bait Fay, S.Pt, M.Si di ruang rapat lantai II kantor Bupati TTU.

Pembatasan penggunaan kendaraan Dinas di hari libur, lanjut Bupati TTU, demi penghematan anggaran dari sisi pemeliharaan kendaraan yang harus ditindaklanjuti mulai Jumat (7/3/2025), Sabtu dan Minggu. “Kerja efektif dan penghematan anggaran jadi harus menyesuaikan dengan keadaan,” tegasnya.

Tiap sopir yang melekat bertanggung jawab bersama dengan Pol PP dan Dinas Perhubungan untuk keamanannya. Sopir ambil mobil di hari senin untuk kegiatan operasional dari senin sampai hari jumat, selanjutnya mobil parkir di kantor,” ujarnya.

Dikatakan, jika pemberlakuan pembatasan kendaraan dinas tersebut berjalan baik, maka ke depannya akan ditingkatkan. Untuk itu, lanjut Bupati TTU, penegasan tersebut segera ditindaklanjuti ke masing-masing OPD.

Diketahui, Kabupaten TTU menjadi salah satu daerah terdampak efisiensi anggaran sekitar Rp 49 M dimana Paket Proyek pada dinas PUPR TTU untuk tahun anggaran 2025 dipastikan akan ditiadakan, baik itu untuk paket proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun yang bersumber dari DAU Specific Grant 

Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *