Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD TTU Definitif, Plt Bupati : Dalam Waktu Dekat Harus Sidang Tiga untuk Menetapkan APBD Tahun 2025

LINTAS BIINMAFFO, – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati TTU, Drs. Eusebius Binsasi menghadiri acara pelantikan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTU definitif di Aula Sidang Utama, Kantor DPRD Kabupaten TTU, Provinsi NTT, Jumat (18/10/2024).

Turut dalam kegiatan tersebut, pimpinan Forkopimda Kabupaten TTU, Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu, Ketua KPU dan Komisioner Bawaslu, Rohaniawan, Pimpinan OPD lingkup Pemkab TTU, keluarga, dan kerabat pimpinan DPRD.

Tiga orang pimpinan DPRD Kabupaten TTU yang dilantik yakni Ketua DPRD Kabupaten TTU, Kristoforus Efi, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten TTU, Paulus J. Naibesi, dan Wakil Ketua II, Agustinus Siki.

Pada kesempatan tersebut, Plt Bupati TTU, Drs Eusabius Binsasi menjelaskan, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan selalu membangun sinergi dan saling mendukung untuk membangun Kabupaten TTU.

Drs. Eusebius Binsasi yang akan menjalankan tugas sebagai Plt Bupati TTU hingga 23 November 2024 ini menegaskan, bersinergi tidak selalu harus satu arah. Namun, saling mengoreksi, mengeritisi dan mendukung agar hal-hal yang perlu dilakukan untuk kebaikan Kabupaten TTU bisa dilaksanakan.

Eusabius Binsasi mengaku senang lantaran DPRD Kabupaten TTU telah memiliki pimpinan defenitif. Dengan demikian, segala urusan bisa berjalan aman dan lancar.

Suasana pelantikan Pimpinan DPRD TTU Definitif masa jabatan tahun 2024-2029, berlangsung di di Aula Sidang Utama, Kantor DPRD Kabupaten TTU, Jumat (18/10/2024).

Termasuk dalam waktu dekat yang harus dilaksanakan itu sidang tiga untuk menetapkan APBD tahun 2025,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten TTU definitif Kristoforus Efi menyampaikan terima kasih kepada semua anggota DPRD Kabupaten TTU, Pimpinan Partai Politik, dan Pemkab TTU, yang telah bersama-sama melaksanakan proses administrasi sehingga mereka bisa dilantik. Tiga orang pimpinan DPRD Kabupaten TTU dilantik untuk masa jabatan tahun 2024-2029.

Kristoforus Efi menegaskan, semua pimpinan DPRD Kabupaten TTU telah bersepakat untuk menempati semua rumah jabatan yang sudah disediakan.

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, lanjut Kristoforus, DPRD dan pemerintah daerah adalah mitra. Oleh karena itu, lembaga legislatif wajib bermitra dengan baik bersama pemerintah daerah.

Pada prinsipnya, DPRD sebagai lembaga yang menampung aspirasi masyarakat akan bekerja sungguh-sungguh dengan berpedoman pada tugas, fungsi dan wewenang DPRD,” ujarnya.

Lanjutnya lagi, DPRD Kabupaten TTU juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dengan prinsip kritis, objektif dan proporsional. Karena DPRD diberikan mandat untuk bisa memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *