LINTAS BIINMAFFO, – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten TTU,Provinsi NTT melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten TTU menggelar kegiatan pelatihan manajemen dan penanganan kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (3/9/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Hotel Litani Kefamenanu ini melibatkan peserta sebanyak 85 orang yang terdiri dari Yabiku NTT 5 orang, P2TP2A-DP3A Kab. TTU 12 orang dan para legal Kabupaten TTU 68 orang.
Sementara itu, sebagai narasumber, yakni, Direktris Yabiku NTT, Maria Filiana Tahu, S.Sos.,M.Hum, dengan materi tentang manajemen kasus dalam perlindungan anak serta pengertian dan proses manajemen manajemen kasus. Selain itu, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Bina Damai Utama NTT, Isak Benyamin Manubulu,S.H.,M.H.,CPrM dengan materi etika praktik manajemen kasus.
Dua narasumber lainnya, yakni, Ketua STIH Cendana Wangi Kefamenanu, Randy Valentino Neonbeni,S.H.,M.Kn dengan materi tentang pencatatan dan pelaporan dan Dosen STIH Cendana Wangi Kefamenanu, Joseph Copertino Apaut,S.H.,M.H dengan materi terkait sistem rujukan dalam manajemen kasus.
Dalam kegiatan yang dimoderatori Hildegardis Ina Tona M.Th dan notulen Frida Ikun, itu para peserta diberikan kesempatan untuk melakukan diskusi dan tanya jawab bersama pemateri.
Kepala DP3A Kabupaten TTU, Frans Xaverius Tas’au, S.K.M. M.Kes, menjelaskan, tujuan kegiatan tersebut adalah mensinergikan tindakan pencegahan KtPA bersama semua lembaga pemberi layanan, membangun kepedulian masyarakat untuk turut melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dan menkonkritkan dukungan dan aksi petugas pemberi layanan dengan berbagai pihak termasuk para legal melalui kerjasama nyata.
Dijelaskannya, KtPA dan TPPO kini menjadi perhatian khusus Kemen PPPA RI. Untuk itu, Pemda Kabupaten TTU melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) merasa perlu melebarkan sayap menjaring semua pihak demi melakukan pencegahan dan penanganan kasus KtPA dan TPPO.
“Tidak hanya lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat sipil, tetapi lembaga pemberi layanan dan anggota masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap upaya pencegahan kasus,” tutupnya.
Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat