LINTAS BIINMAFFO,- Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Drs Juandi David secara langsung melakukan kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa definitif tingkat Kecamatan Insana dan Biboki Selatan.
Kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 24 kepala desa definitif tingkat Kecamatan Insana dan Biboki Selatan, berlangsung di halaman kantor camat Insana, Kamis, (5/9/2024).
“Saya (Bupati TTU, red) ucapkan selamat kepada para kepala desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya hari ini. Semoga dengan disahkannya perpanjangan masa jabatan saudara-saudari, dapat memberikan manfaat bagi kegiatan pembangunan desa yang lebih efektif dan efisien“, ungkap Bupati Juandi dalam sambutannya.
Dikatakannya, perpanjangan masa jabatan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai berkat bagi pribadi namun merupakan berkat bagi seluruh masyarakat desa, sehingga semua orientasi kegiatan pembangunan desa benar-benar akan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat
desa.
Kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, khususnya Pasal 39 yang berbunyi, “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”.
Alasan mendasar jabatan kepala desa diperpanjang masa jabatannya lantaran tak dapat dipungkiri bahwa dalam setiap perhelatan pesta demokrasi khususnya Pilkades, masyarakat terpolarisasi atau terkotak-kotak karena perbedaan pilihan. Hal ini berdampak pada efektifitas dan efisiensi kegiatan pembangunan desa yang dinahkodai oleh kepala desa. Maka, diharapkan dengan penambahan masa jabatan kepala desa memiliki cukup waktu untuk menggandeng semua elemen masyarakat desa.
Selain itu juga, dengan masa jabatan yang lebih panjang, Kepala desa memiliki waktu yang cukup untuk mengeksekusi program atau kegiatan yang menjadi program kerjanya sehingga membawa dampak positif bagi kegiatan pembangunan di desa.
Pada kesempatan itu, Bupati Juandi menyampaikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh kepala desa selama masa kepemimpinannya.
Pertama, Keberhasilan pembangunan desa tidak semata-mata ditentukan oleh seorang kepala desa sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat adalah hal yang sangat penting dalam proses pembangunan desa.
“Saya berharap kepala desa dapat membangun kerja sama yang baik dengan semua elemen masyarakat di desa“, tuturnya.
Kedua, Dana desa adalah dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan seluruh masyarakat desa maka cara pemanfaatannya harus sesuai dengan aturan yang ada. Namun fakta menunjukkan bahwa pada beberapa desa dana desa tidak membawa kesejahteraan bagi masyarakat tetapi justru membawa kepala desanya menuju pengadilan tindak pidana korupsi. Kenyataan ini harus menjadi pelajaran bagi para kepala desa.
“Pilihannya ada pada kepala desa sendiri. Apakah kepala desa mau mengelola keuangan desa agar menjadi berkat bagi masyarakat ataukah menjadi petaka bagi dirinya sendiri?“, tekannya.
“Pengelolaan dana desa harus melibatkan elemen masyarakat desa dengan swakelola, menggunakan tenaga kerja setempat, dan memanfaatkan bahan baku di desa, sehingga dana desa tidak mengalir keluar desa namun dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa“, tambahnya.
Ketiga, saat ini kita semua telah memasuki tahapan PILKADA, baik untuk pemilihan kepala daerah di tingkat propinsi maupun pada tingkat kabupaten. Dalam setiap perhelatan pesta demokrasi, kemungkinan terjadinya gesekan, dan pertentangan antar pendukung masing- masing calon.
“Saya berharap agar para kepala desa, selaku pimpinan pada wilayah masing-masing menjaga keamanan dan kenyamanan pelaksanaan PILKADA. Pesta demokrasi ini harus menjadi ruang yang bebas dan nyaman bagi semua warga negara dalam menentukan pilihannya“, Harapnya.
Penulis : Poldus Meomanu
Editor : Kristo Ukat