LINTAS BIINMAFFO,- Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten TTU melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah menyelesaikan tanggungjawab besar dalam upaya penyusunan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pasca berakhirnya masa jabatan anggota DPRD TTU di bulan Agustus 2024.
“Ada dua dokumen KUA PPAS yang kita ajukan ke DPRD TTU saat sidang pembahasan KUA-PPAS perubahan APBD tahun 2024-2025 dan telah selesai dibahas hingga penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” jelas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten TTU, Eduardus Usboko saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Eduardus Usboko menjelaskan, sesuai ketentuan, KUA-PPAS perubahan tahun 2024 dan KUA-PPAS induk tahun 2025 paling lambat minggu pertama Agustus 2024 sudah harus disampaikan ke pihak DPRD untuk dibahas bersama kemudian disetujui pada minggu ke dua bulan Agustus 2024.
Meski demikian, lanjut dia, Pemda TTU melalui BKAD telah berhasil menyusun dokumen KUA-PPAS disampaikan kemudian dibahas bersama DPRD hingga penandatanganan kesepakatan bersama pada minggu pertama Agustus 2024.
“Pertimbangan pemerintah daerah bahwa ini masa transisi ADPRD TTU yang akan berakhir pada Agustus 2024 sehingga kita upayakan dokumen KUA-PPAS dibahas sebelum berakhirnya masa periode mereka (ADPRD TTU-red),” ujarnya.
Menurut Eduardus, upaya percepatan penyusunan KUA-PPAS tersebut merupakan wujud kepatuhan pemerintah daerah terhadap perundangan yang berlaku. “Kita berusaha tanpa mengurangi kualitas dokumen. Batas waktu sebenarnya di minggu ke dua Agustus tapi kita sudah berhasil. Jadi kita berupaya menghindari batas waktu yang ada sehingga kita lembur untuk kerjakan dan bersyukur sudah selesai,” pungkasnya.
Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat