LINTAS BIINMAFFO,- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (24/3/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 13.35 WITA tersebut bertempat di aula lantai 2 Kantor Bupati TTU. Hadir Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP.,M.A, Wakil Bupati TTU, Kamilus Elu,S.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, S.H. M.H.

Sementara itu, turut menyaksikan MoU tersebut, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) TTU, Fransiskus Bait Fay, S.Pt. M.Si., para Asisten Setda TTU, Kasi Datun dan Kasi Intel Kejari TTU, serta seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten TTU.
Bupati TTU menjelaskan MoU antara Pemda dan Kejaksaan dalam bidang Perdata dan TUN akan sangat membantu Pemda dalam memastikan kebijakan yang dibuat sesuai aturan yang berlaku. Tidak hanya itu, lanjut Bupati Falen Kebo, dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, maka penyelesaian sengketa hukum maupun pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.
Bupati TTU periode 2025-2030 ini berharap, MoU tersebut kiranya dapat segera ditindak lanjuti dengan langkah konkret sehingga tata kelola Pemerintahan di Kabupaten TTU semakin profesional dan transparan, serta mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat.

“Kami tentu mengharapkan agar MoU ini dapat segera ditindak lanjuti dengan langkah konkret sehingga tata kelola pemerintahan di Kabupaten TTU semakin profesional dan transparan serta mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat,”ujar Bupati.
Terpisah, Kajari TTU, Firman Setiawan, S.H. M.H., menjelaskan, Kejari TTU akan siap memberikan bantuan hukum secara mitigasi dan non mitigasi. Pasalnya, MoU yang dilakukan merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Secara mitigasi kita siap berikan bantuan secara perdata maupun TUN. Secara non mitigasi, bila mana diperlukan kalau misalnya kalau ada yang kurang membayar dalam hal pengerjaan kegiatan pembangunan maka kita siap untuk membantu,” ungkap Kejari Firman.

Dikatakannya, poin lain sebagaimana termuat dalam MoU tersebut adalah Kejaksaan siap memberikan pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain. “Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemda agar kebijakan yang diambil dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta menghindari potensi permasalahan yang terjadi di kemudian hari,” tutur Firman.
Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat