KEFAMENANU, NEWS – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama Rosiana Maubere menandatangani berita acara kesepakatan pembukaan segel objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa kawasan tambak ikan seluas ratusan hektare di Desa Tuamese, Kecamatan Biboki Anleu, Kamis (18/6/2026).
Sebelumnya, kawasan tambak tersebut disegel oleh Pemerintah Daerah karena adanya tunggakan kewajiban pajak. Pembukaan segel dilakukan setelah wajib pajak menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan tunggakan pajak kepada pemerintah daerah.
Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, SH, menegaskan bahwa pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya. Besaran tunggakan, mekanisme pembayaran, serta tahapan pelunasan akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten TTU.
Meski segel telah dibuka, Kamillus menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran pajak. Apabila komitmen pelunasan tidak dijalankan sesuai kesepakatan, Pemerintah Daerah akan kembali melakukan penyegelan terhadap objek pajak tersebut.
Ia berharap pembukaan segel dapat menjadi momentum untuk menghidupkan kembali aktivitas usaha di kawasan tambak, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan wajib pajak.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati juga meminta Rosiana Maubere agar memperhatikan pembangunan infrastruktur jalan menuju kawasan permukiman guna memperlancar arus barang dan mobilitas masyarakat.
Selain itu, ia meminta pemerintah Desa Tuamese segera mengajukan surat permohonan kepada PLN untuk penyediaan jaringan listrik, mengingat tiang listrik telah tersedia dan tinggal dilakukan pemasangan kabel agar dapat mengaliri listrik ke permukiman warga.
Penulis : Lius Salu
Editor : Frumentus Bana
