LINTAS BIINMAFFO,- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar sosialisasi pembentukan Taman Nasional Mutis Timau di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU, Senin (21/10/2024). Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi Plt. Bupati TTU, Drs. Eusabius Binsasi.
Dalam kata sambutannya, Eusabius Binsasi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi masyarakat Kabupaten TTS dan sekitarnya termasuk Kabupaten TTU, karena akan membawa dampak positif yang besar, tidak hanya untuk lingkungan tetapi juga bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten TTU, Eusabius menyampaikan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Balai Besar KSDA NTT, yang telah bekerja keras untuk mewujudkan Taman Nasional Mutis Timau ini.
“Saya yakin, pembentukan taman nasional ini tidak hanya akan melindungi ekosistem, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat, melalui pengembangan potensi ekowisata, pendidikan, dan penelitian,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 946 Tahun 2024, Taman Nasional Mutis Timau resmi ditetapkan sebagai kawasan konservasi.
Ini merupakan langkah nyata dari pemerintah pusat dalam melindungi kekayaan alam, khususnya ekosistem pegunungan dan hutan tropis di wilayah Nusa Tenggara Timur yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi dan menjadi rumah bagi berbagai spesies flora dan fauna endemik.
Ia menjelaskan, pelestarian alam adalah investasi jangka panjang bagi generasi mendatang. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung program ini.
Keterlibatan aktif dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat adat, dan para pemangku kepentingan lainnya, sangat penting agar tujuan dari pembentukan Taman Nasional Mutis Timau dapat tercapai dengan baik.
Ia mengajak masyarakat untuk memastikan bahwa program ini berjalan seiring dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Melalui pelatihan dan pendampingan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan potensi ekowisata di kawasan ini untuk meningkatkan taraf hidup, tanpa merusak lingkungan.
“Saya berharap, dalam waktu dekat, kita bisa melihat Mutis Timau menjadi destinasi wisata alam yang tidak hanya diminati oleh wisatawan lokal, tetapi juga internasional,” tukasnya.
Eusabius menyampaikan beberapa pokok pikiran terkait Kebijakan pengelolaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten TTU sebagaimana tertuang dalam dalam Peraturan Daerah Kabupaten TTU Nomor 2 Tahun 2024.
Kebijakan tata ruang ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan lahan di Kabupaten TTU dapat mendukung keberlanjutan lingkungan, pembangunan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun pokok-pokok pikiran terkait kebijakan pengelolaan tata ruang wilayah di kabupaten TTU, demikian Eusabius, yaitu ;
Pengembangan wilayah berbasis potensi lokal, kawasan konservasi dan lingkungan hidup, penataan kawasan pemukiman, infrastruktur dan konektivitas, pembangunan berkelanjutan, pengaturan zona perdagangan dan Industri, pelibatan masyarakat lokal, dan sinkronisasi dengan kebijakan propinsi dan nasional.
Menurut Eusabius, pengelolaan tata ruang pengelolaan tata ruang Kabupaten TTU disinkronkan dengan kebijakan tata ruang tingkat propinsi dan nasional agar tercipta keselarasan dalam pembangunan wilayah, juga memastikan bahwa kabupaten dapat memanfaatkan program-program strategis dari pemerintah pusat dan provinsi yang mendukung pengembangan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan, kebijakan tata ruang yang efektif harus bersifat adaptif dan inklusif, memperhitungkan berbagai aspek mulai dari kebutuhan lokal hingga potensi bencana alam. Pembangunan yang direncanakan dengan tata ruang yang baik dapat mendukung pertumbuhan yang adil dan berkelanjutan di TTU.
“Kabupaten TTU memiliki kekayaan sumber daya alam dan potensi lokal seperti pertanian, peternakan, dan pariwisata. Kebijakan tata ruang perlu mengarahkanpenggunaan lahan untuk mendukung pengembangan sektor-sektor ini, termasuk dengan menetapkan zona-zona pertanian, kawasan industri kecil, dan daerah wisata yang terintegrasi dengan pembangunan infrastruktur dasar,” pungkasnya.
Penulis : Lius Salu
Editor : Kristo Ukat