THR Bagi PNS-PPPK di Kabupaten TTU Segera Dibayar

LINTAS BIINMAFFO,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan segera melakukan eksekusi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan PNS.

Kita di daerah (Pemkab TTU-red) sudah siapkan peraturan bupatinya, yaitu, Perbup Nomor 20 tahun 2025 tentang petunjuk teknis pemberian Tunjang Hari Raya dan Gaji 13 di lingkungan pemerintah Kabupaten TTU,” kata Kepala BKAD Kabupaten TTU, Eduardus Usboko, SE saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya, Selasa (18/3/2025).

Sesuai peraturan pemerintah, lanjut Usboko, diisyaratkan pemberian THR itu paling cepat 15 hari sebelum hari raya, atau, bisa juga sesudah hari raya. “Rencana kita untuk THR-nya kita upayakan karena perbupnya sudah ada kita upayakan sebelum hari raya itu kita sudah bayar,” ungkap Eduardus.

Dijelaskan Eduardus, pihaknya telah melihat posisi kas daerah dan memungkinkan sehingga menurutnya, bisa dieksekusi sebelum hari raya. “Kemungkinan minggu depan kita sudah bisa bayar. Setelah pimpinan daerah pulang dari tugas luar daerah dan tanda tangan perbup yang kita sudah siapkan, bisa langsung dieksekusi. Jadi, pastinya bahwa kita akan eksekusi sebelum hari raya,” ungkapnya.

Disinggung soal total pembayaran gaji ke-13, Kanan BKAD ini menjelaskan, dihitung satu kali gaji dengan total jumlah keseluruhan mencapai sekitar 27 M lebih. “Jadi, syarat ketentuan untuk THR dan gaji 13 itu juga sama seperti gaji bulanan dihitung gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam artian beras, ada tunjangan jabatan maupun tunjangan fungsional untuk teman-teman yang PPPK,” tutupnya.

Ditanya lanjut soal jadwal pembayaran gaji ke-13, Eduardus, menjelaskan, bisa dilakukan paling cepat satu juni atau bisa juga sesudah satu juli. “Artinya tergantung kondisi keuangan daerah, jika memungkinkan untuk kita bayar lebih awal atau sesudahnya. Itu hak setiap PNS, termasuk PPPK akan kita bayarkan,”ungkapnya.

Ia menjelaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 merupakan satu instruksi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor XI tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara serta pensiunan, penerima pensiun, TNI-Polri dan penerima tunjangan tahun 2025.

Itu diatur dengan PP Nomor XI tahun 2025, ditindaklanjuti dengan edaran Mendagri Nomor 1876 terkait percepatan pembentukan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait pemberian Tunjang Hari Raya dan Gaji ke-13.

Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *