KEFAMENANU, NEWS – Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Kamillus Elu, menegaskan bahwa pengelolaan parkir di wilayah Kota Kefamenanu harus menerapkan sistem setoran harian kepada pemerintah daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Wabup kepada wartawan usai mengikuti upacara di halaman Kantor Bupati TTU, Senin (30/3/2026). Ia menilai sistem setoran bulanan yang selama ini diterapkan tidak efektif dan berpotensi merugikan pendapatan daerah.
“Parkiran itu harus setoran harian. Misalnya kita ambil lima jam kerja, selebihnya bisa menjadi penghasilan petugas. Tetapi bagian untuk pemerintah daerah wajib disetor setiap hari, paling lambat pukul 17.00,” tegasnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Wabup meminta Dinas Perhubungan segera melakukan survei di seluruh titik parkir di Kota Kefamenanu. Survei itu bertujuan menghitung potensi riil pendapatan parkir berdasarkan jumlah kendaraan yang parkir per jam di setiap lokasi.
Ia mencontohkan, dengan tarif parkir sesuai Peraturan Daerah yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil, potensi pendapatan sebenarnya cukup besar jika dihitung secara akurat.
“Kalau dalam satu jam ada tiga motor, berarti Rp6.000. Ditambah dua mobil sudah Rp10.000 lebih. Itu dikalkulasi per jam dan disetor setiap hari. Selebihnya bisa menjadi hak petugas,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini pemerintah daerah dirugikan dengan sistem setoran bulanan sebesar Rp300.000 yang dinilai tidak mencerminkan potensi sebenarnya. Jika dibagi per hari, nilai tersebut hanya sekitar Rp10.000.
“Kalau hanya Rp300.000 per bulan, itu berarti sehari cuma Rp10.000. Tinggal dikalikan saja, jelas ini tidak masuk akal dibanding potensi di lapangan,” ujarnya.
Wabup juga mengungkapkan bahwa kebijakan setoran harian tersebut telah disampaikan kepada Bupati TTU dan mendapat persetujuan untuk segera diterapkan.
Selain soal parkir, Kamillus Elu juga menyoroti pemanfaatan rumah susun (rusun) di Kilometer 9 BTN, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu. Ia meminta dinas terkait segera melakukan sosialisasi agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Menurutnya, rusun tersebut sangat layak ditempati, terutama bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang berpenghasilan sekitar Rp1,5 juta per bulan. Dengan sistem berbagi sewa, biaya hunian dinilai akan lebih terjangkau.
“Dalam satu unit ada dua kamar, bisa ditempati dua sampai tiga orang. Mereka bisa patungan sehingga lebih ringan dibanding harus kos sendiri,” katanya.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah daerah menyediakan fasilitas transportasi antar-jemput gratis bagi PJLP, guna membantu mobilitas mereka dari dan ke tempat kerja.
Namun demikian, Wabup menyayangkan pengelolaan rusun oleh pihak ketiga yang dinilai tidak bertanggung jawab. Ia mengungkapkan bahwa dari total 42 unit yang tersedia, baru empat unit yang terisi.
“Rusun dikontrak Rp19 juta per bulan, tetapi sampai sekarang belum ada setoran sama sekali ke pemda. Ini tentu sangat disayangkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia membuka peluang bagi pihak lain, termasuk perbankan dan masyarakat umum, untuk memanfaatkan rusun tersebut. Menurutnya, fasilitas itu juga dapat digunakan oleh keluarga pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit di Kefamenanu.
“Daripada kos mahal, rusun ini bisa jadi solusi. Tinggal bagaimana disosialisasikan dengan baik agar masyarakat tahu dan memanfaatkannya,” pungkasnya.
Penulis : Lius Salu
Editor : Frumentus Bana
