Kejari TTU Kembali Berhasil mediasi Kasus Penganiayaan Lewat Restoratif Justice

LINTASBIINMAFFO,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara kembali berhasil memediasi kasus penganiayaan yang terjadi di desa Fatumtasa, Kecamatan Insana Utara melalui proses restoratif justice.

Pelaksanaan proses restoratif justice dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Santy Efraim, SH,MH didampingi Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., MH selaku Jaksa Fasilitator berlangsung Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Senin (05/02/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari TTU S. Hendrik Tiip, SH membenarkan bahwa Kejari TTU melakukan proses perdamaian dalam perkara tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka Marselius Akoit Alias Marlus.

Dijelaskannya, pada pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil mendamaikan kedua belah pihak bersama keluarga dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh pelaku selaku tersangka dan korban, serta Jaksa Penuntut Umum dan Fasilitator.

Selain itu, Upaya dari pihak tersangka dan keluarga dengan ikhlas telah menyerahkan uang pemulihan karena peristiwa ini kepada korban senilai Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) yang disaksikan tokoh masyarakat dan Kepala desa Fatumtasa.

“Kemarin Kejaksaan Negeri TTU telah melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang kepada bapak Kajati NTT dan Bapak Jaksa Agung Muda Pidana Umum mengenai proses perdamaian ini dan diminta permohonan penyelesaian dengan mekanisme Restoratif Justice”, Ungkapnya.

Terpantau, pada kesempatan tersebut turut hadir juga dalam kegiatan perdamaian tersangka Marselius Akoit Alias Marlus beserta keluarga tersangka, saksi korban yakni Yakobus Pala beserta keluarga korban, Kepala Desa dan tokoh masyarakat Desa Fatumtasa.

Penulis: Poldus Meomanu

Editor: Kristo Ukat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *