Pemkab TTU Beri Penghargaan kepada Wajib Pajak Teladan

KEFAMENANU, NEWS – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, memberikan penghargaan kepada sejumlah wajib pajak teladan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo pada puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-104 Kota Kefamenanu, Selasa (22/9/2026).

Penghargaan diberikan kepada wajib pajak dan pelaku usaha yang dinilai memiliki kepatuhan serta kontribusi dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah.

Dalam kategori kecamatan dengan capaian tercepat dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100 persen, penghargaan diberikan kepada Kecamatan Insana Fafinesu, Bikomi Tengah, Mutis, dan Bikomi Nilulat.

Sementara itu, kategori hotel taat pajak diberikan kepada Hotel Ariesta, Hotel Grand Royal, dan Resort Marjon-Wini, Kecamatan Insana Utara.Pemkab TTU juga memberikan penghargaan kepada tiga penerima dalam kategori Duta Pajak PBB, yakni Paulus Yosep Taolin, Adil Taesang, dan pemilik Toko KCS, Dwiyanto Tantri Sanak, yang juga mendapat penghargaan sebagai wajib pajak teladan.

Untuk kategori rumah makan pengguna M-POS terbaik dan taat pajak, penghargaan diberikan kepada Rumah Makan Padang 2, Rumah Makan Simbuang, dan Rumah Makan Juragan Sambal (Mas Madi).

Pemberian penghargaan tersebut diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten TTU.

Selain penyerahan penghargaan, Pemkab TTU pada kesempatan yang sama juga meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang difasilitasi Bank NTT Cabang Kefamenanu.

Peluncuran KKI menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong digitalisasi transaksi dan tata kelola keuangan daerah.

Penulis : Lius Salu

Editor : Frumentus Bana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *