Pemda TTU Evaluasi Kebijakan Lingkungan, Fokus pada Galian C dan Illegal Logging

LINTAS BIINMAFFO,- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna mengevaluasi kebijakan terkait pengelolaan lingkungan, Senin (10/3).

Fokus utama rapat ini mencakup aktivitas galian C, pembalakan kayu sonokeling, penanganan sampah, serta batas kawasan hutan.

Wakil Bupati TTU, Kamillus Ellu, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan lebih tegas dalam menertibkan praktik pertambangan dan pembalakan liar yang berpotensi merusak lingkungan.

Kami tengah membentuk tim untuk menginventarisasi dokumen perizinan pelaku usaha. Jika ditemukan ada yang beroperasi tanpa izin, kami akan segera menertibkannya. Ini demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah,” tegas Kamilus.

Dalam pertemuan ini, terungkap bahwa banyak hasil galian C dari Noemuti justru dibawa keluar daerah, sementara masyarakat setempat merasakan dampak lingkungan tanpa memperoleh manfaat signifikan. Oleh karena itu, Pemda TTU akan mengevaluasi kembali regulasi yang mengatur aktivitas ini.

Kami akan mengundang pelaku usaha dan pihak kepolisian untuk membahas penanganan galian C dan pembalakan liar agar ada solusi yang lebih komprehensif,” tambahnya.

Para pimpinan OPD hadir mengikuti rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati TTU, Senin (10/3).

Selain itu, pemerintah akan memastikan batas-batas kawasan hutan lebih jelas, agar masyarakat memahami wilayah mana yang dilindungi dan tidak boleh dieksploitasi.

Selain masalah pertambangan dan illegal logging, Pemda TTU juga menyoroti penanganan sampah yang masih menjadi keluhan warga. Wabup Kamillus meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk bekerja lebih optimal dalam menjaga kebersihan kota.

Saya sudah berulang kali meminta DLH untuk lebih ekstra dalam menangani sampah dengan sumber daya yang ada. Kami juga akan menata kembali taman-taman kota agar lebih tertata dengan baik,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah akan mengecek kembali sistem drainase di KM 4 yang kerap dilanda banjir. Dinas PUPR telah diinstruksikan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secepatnya.

Untuk memperkuat perlindungan lingkungan, Pemda TTU juga berencana mensosialisasikan undang-undang perlindungan burung kepada masyarakat, guna mencegah perburuan liar dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Langkah-langkah ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam mengelola lingkungan secara berkelanjutan. Dengan kerja sama dari berbagai pihak, kami berharap dapat menciptakan kebijakan yang lebih berpihak pada kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Kamillus.

Dengan berbagai langkah konkret ini, diharapkan TTU dapat mengatasi permasalahan lingkungan yang selama ini menjadi keluhan warga, serta menciptakan tata kelola yang lebih berkelanjutan.

Penulis : Lius Salu
Editor  : Kristo Ukat 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *