LINTAS BIINMAFFO,- Bupati Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Drs. Juandi David membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan Promosi Desiminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tahun 2024.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Propinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) bersama Pemerintah Kabupaten TTU di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU, Kamis (19/12) dilakukan juga penyerahan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Tenun Buna Insana.
Hadir pada kesempatan itu, Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham NTT, Dientje Elensia Bule Logo, Kabag Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Johni Rohi, Kepala Bidang pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTT, Stevanus Lesu, Ketua Dekranasda TTU, Elvira B.M Ogom, Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten TTU, Robertus Nahas, Kepala desa/Lurah, toko masyarakat, budayawan, perrwakilan sanggar seni/budaya dan pers.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten TTU, saya mengapresiasi langkah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT yang telah melaksanakan kegiatan ini,”ujarnya.
Bupati mengatakan, kegiatan ini sangat penting dan strategis karena selain memberikan informasi hukum yang jelas dan tepat mengenai hak-hak atas kekayaan intelektual komunal, tetapi juga menjadi wadah untuk menjalin kerjasama yang lebih erat antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait upaya pelestarian serta pemanfaatan kekayaan intelektual.
Menurutnya, kekayaan intelektual komunal merupakan hasil ciptaan atau inovasi yang menjadi milik bersama suatu komunitas, seperti dalam bidang budaya, seni, dan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun. Hal ini telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal (KIK).
Peraturan ini telah memastikan bahwa hak atas kekayaan intelektual komunal dihormati, dengan melibatkan masyarakat adat dalam proses pendaftaran dan pengelolaan kekayaan tersebut. Pemahaman yang baik mengenai kekayaan intelektual komunal sangat penting, karena hal ini tidak hanya berkaitan dengan hak- hak hukum yang dimiliki oleh masyarakat, tetapi juga tentang bagaimana dapat melindungi,mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan tersebut secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan daerah, serta mendukung pembangunan nasional.
Salah satu langkah yang penting dalam hal ini adalah melalui penguatan sistem perlindungan hukum yang dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam melestarikan dan memanfaatkan potensi kekayaan intelektual komunal mereka. Kekayaan intelektual komunal memiliki potensi besar yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai sektor, baik itu di bidang ekonomi, pariwisata, maupun kebudayaan.
Namun, tanpa adanya pemahaman dan pengelolaan yang baik, potensi ini bisa saja terabaikan atau bahkan dieksploitasi tanpa memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Oleh karena itu, edukasi dan informasi yang disampaikan melalui kegiatan ini sangatlah penting.
Pemerintah Kabupaten TTU mendukung sepenuhnya kegiatan ini, karena hal ini sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah dalam memperkuat pemberdayaan masyarakat dan melindungi aset budaya yang menjadi identitas daerah kita.
Bupati menyampaikan, kabupaten TTU memiliki berbagai aset kebudayaan daerah, terutama ada kerajinan kain tenun adat Biboki, Insaa dan Miomafo. Kekayaan budaya yang dimiliki oleh tiga swapraja ini harus dilindungi dari potensi eksploitasi yang merugikan masyarakat lokal. Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas, kerajinan kain tenun adat tersebut dapat dihargai dan dilestarikan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Perlunya penguatan pemahaman masyarakat mengenai hak kekayaan intelektual serta pentingnya mendaftarkan produk budaya tersebut agar mendapatkan pengakuan secara hukum. Perlindungan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan oleh pihak luar yang tidak bertanggung jawab dan memastikan bahwa nilai-nilai budaya yang terkandung dalam kerajinan tersebut tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Bupati berharap melalui kegiatan ini, bersama-sama memperkuat pemahaman tentang pentingnya kekayaan intelektual komunal dapat menjaga dan mengelolanya untuk keberlanjutan pembangunan daerah dan bangsa. Kegiatan ini diharapkan terus dilakukan agar dapat memberikan pemahaman dan motivasi kepada masyarakat tentang bagaimana mereka dapat mengoptimalkan potensi yang mereka miliki untuk kesejahteraan bersama.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua, dan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam melindungi dan mengembangkan kekayaanintelektual komunal,” pungkasnya.
Penulis : Lius Salu
Editor : Kristo Ukat