Bupati TTU Teken PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

LINTAS BIINMAFFO,- Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Yosep Falentinus Dellasale Kebo, S.IP, M.A melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D), Rabu (12/3/2025).

Penandatanganan PKS OP4D tersebut dilakukan secara serentak dan disaksikan langsung Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Suryo Utomo secara virtual yang diikuti seluruh Pemerintah Daerah di tempat masing-masing.

Sementara itu, Bupati Falen Kebo melakukan Penandatanganan PKS OP4D bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bupati TTU saat melakukan penandatanganan PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D), Rabu (12/3/2025).

Selain Bupati Falen Kebo yang melakukan Penandatanganan PKS OP4D bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Atambua, hadir pula Bupati TTS dan ⁠Asisten 2 Setda Kabupaten Malaka.

Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Yosep Falentinus Dellasale Kebo, S.IP, M.A, usai kegiatan penandatanganan PKS, menjelaskan, di tahun 2025 ini, angka pembayaran wajib pajak oleh masyarakat Kabupaten TTU khusus perorangan yang telah memiliki NPWP masih rendah. Sementara sektor usaha naik signifikan mencapai 10,2 persen lebih tinggi dibandingkan kabupaten lain.

Untuk itu, sebagai kepala daerah, mempunyai tanggungjawab untuk terus memberikan sosialisasi agar secepatnya masyarakat perorangan yang telah memiliki NPWP bisa melaporkan SPT pajak tahunan.

Bupati Falen Kebo mengapresiasi pihak Dirjen Pajak yang mendorong pemerintah daerah untuk melakukan peningkatan penerimaan pajak daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ini menurut kami luar biasa bagus karena sejauh ini untuk PAD terutama sektor pajak kami belum maksimal untuk intensifikasi penerimaan pajak maupun ekstensifikasi soal PAD,” ungkap Bupati Falen Kebo.

Bupati TTU bersama Bupati TTS dan ⁠Asisten 2 Setda Kabupaten Malaka didampingi oleh pejabat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Atambua menunjukkan dokumen PKS yang telah ditandatangani, Rabu (12/3/2025).

Lebih lanjut Bupati Falen Kebo menambahkan, setelah penandatanganan PKS, maka selanjutnya akan dibentuk tim untuk ditindaklanjuti bersama. “Kalau semua melaporkan (wajib pajak-red) tentu akan membantu daerah ke depan dalam dana bagi hasil (DBH). Semakin pajak kita naik maka akan berdampak ke daerah,” jelasnya.

Setelah dari sini kami akan bahas soal penerimaan pajak di sektor pajak bumi dan bangunan. Jujur sektor pajak bumi dan bangunan untuk nilai NJOP (pajak Kabupaten TTU) kami masih menggunakan 2012 dan belum diperbaharui ke tahun 2025 sehingga kami akan perbaharui,” tutupnya.

Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *