LINTAS BIINMAFFO, – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten TTU melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dan launcing program Sulat Manekat bersama pemerintah Desa (Pemdes), Jumat (9/8/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 wita tersebut bertempat di aula lantai II Kantor Bupati TTU.
Hadir saat itu, Sekda TTU, Fransiskus Bait Fay, S.Pt.,M.Si, Kepala Dinas Dukcapil TTU, Richardus Erwin Taolin, S.E para Asisten Setda TTU, beberapa Kepala Dinas terkait, camat dan kepala desa.
Kepala Dinas Dukcapil TTU, Richardus Erwin Taolin, S.E saat diwawancarai usai kegiatan, menjelaskan, penandatanganan PKS dan launcing program Sulat Manekat dilakukan bersama 29 desa di Kabupaten TTU sekaligus melalui launcing inovasi aplikasi sulat manekat.
“Sulat manekat itu adalah sistem pelayanan digital untuk masyarakat mandiri cepat dan terjangkau. Inovasi ini lahir dari kepedulian kita (Dinas Dukcapil TTU-red) untuk memudahkan masyarakat dalam mendapat dokumen kependudukan,” ujarnya.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda TTU ini menjelaskan, dengan adanya aplikasi tersebut maka masyarakat yang sebelumnya ingin mengurus administrasi kependudukan tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil TTU namun cukup mengurusnya di desa masing-masing kemudian pemdes mengirim permohonan ke Dinas Dukcapil TTU lalu diproses dan dikembalikan ke desa dalam bentuk dokumen pdf, selanjutnya dicetak dan diberikan kepada masyarakat yang mengurus.
Dikatakan, aplikasi tersebut berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan atas Permendagri nomor 7 tahun 2019 tentang tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring.
“Pasal 10 point 4 menyatakan pengiriman dokumen penduduk dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan lembaga berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.,” ujarnya.
Di akhir wawancara, Erwin Taolin mengharapkan kepada para kepala desa agar yang telah tergabung dalam penandatanganan PKS dan Launcing Program Launcing Program Sulat Manekat agar betul-betul menginformasikan kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat.
“Hal ini dapat berdampak positif kepada para kepala desa. Jadi para kepala desa akan semakin di depan untuk menyerahkan dokumen kependudukan dan kami Dinas Dukcapil TTU akan mendukung penuh para kepala desa untuk melayani semua dokumen kependudukan yang dibutuhkan masyarakat,” jelas Erwin.
Erwin Taolin mencontohkan, misalnya para kepala desa jika berkunjung ke rumah duka atau pesta pernikahan maka bisa langsung datang membawa akta kematian atau surat nikah warga terkait. Begitupula akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) yang mengalami pengurangan atau penambahan jumlah anggota keluarga.
Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat