LINTAS-BIINMAFFO,- Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik daerah setempat berkolaborasi dengan NGO USAID ERAT menggelar bimbingan teknis penggunaan tanda tangan elektronik lingkup Pemkab TTU Tahun 2023.
Kegiatan bimtek digelar dalam rangka untuk menjamin keutuhan, otentikasi, dan anti penyangkalan dokumen, meningkatkan kapabilitas, dan tata kelola keamanan informasi dalam penyelenggaraan sistim elektronik di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu juga meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah dan layanan publik di lingkungan pemerintah daerah serta mendukung sistim pemerintahan berbasis elektronik (e-government) melalui upaya pengamanan yang memadai dan handal.
“Salah satu upaya pengamanan adalah dengan penerapan pengunaan tanda tangan elektronik (digital) pada naskah dinas yang telah diatur dengan Peraturan Bupati TTU Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 556/KEP/HK/VIII/2023 tentang tanda tangan elektronik lingkup pemkab TTU,”ungkap Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten TTU, Drs. Kristoforus Ukat, Senin (4/12).
Adapun tujuan kegiatan bimtek, menurut Kristoforus memberikan penjelasan dan petunjuk teknis penggunaan tanda tangan elektronik lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara.
“Kita berharap, peserta bimtek dapat memahami tentang penerapan dan penggunaan tanda tangan elektronik/digital pada naskah dinas pada perangkat daerah masing-masing,”harapnya.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Propinsi NTT, Frederik C. P. Koenunu, ST, MH yang menjadi salah satu narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan, kehadiran pihaknya pada kegiatan bimtek tersebut untuk mensuport seluruh aktivitas kegiatan bimtek ini karena rencananya Kabupaten TTU akan menerapkan peraturan Bupati secara menyeluruh di seluruh perangkat daerah untuk penggunaan tanda tangan elektronik secara berjenjang dari ASN kepada Pimpinan daerah yang segera diterapkan.
Menurutnya, penggunaan tanda tangan elektronik ini merupakan salah satu langkah maju yang perlu didukung oleh semua komponen karena dengan penggunaan tanda tangan elektronik ini, menunjukkan bahwa perubahan-perubahan yang terjadi di dunia ini sampai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pemerintah, masuk dalam pemanfaatan digital untuk meningkatkan kinerja sistim pemerintah yang terintegrasi.
“Pesan saya kepada seluruh ASN untuk wajib melakukan adaptasi secara cepat, dengan perubahan-perubahan yang terjadi apalagi sudah di tetapkan dengan peraturan kepala daerah wajib dilaksanakan pada kesempatan pertama oleh seluruh ASN tanpa terkecuali,”tukasnya.
Penulis : Lius Salu
Editor : Kristo Ukat