KEFAMENANU, NEWS — Kepala Bidang Budidaya Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, berinisial Buyung terancam diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan menggunakan stempel atau cap instansi yang dibuat sendiri.
Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengatakan yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan internal dan mengakui telah membuat serta menggunakan stempel tersebut untuk melakukan pungutan kepada masyarakat.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Saat ini Pemerintah Kabupaten TTU sedang memproses kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku untuk pemberhentian sebagai ASN,” kata Bupati Yosep saat memimpin apel pagi di Kantor Bupati TTU, Senin (24/8/2026).
Menurut Bupati, tindakan yang dilakukan Buyung telah melampaui kewenangan sebagai kepala bidang karena membuat kebijakan dan melakukan pungutan tanpa sepengetahuan kepala dinas maupun pemerintah daerah.
Ia menegaskan setiap ASN memiliki kewenangan dan tugas yang telah diatur sehingga tidak dibenarkan mengambil kebijakan di luar kewenangan, terlebih melakukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Masa seorang kepala bidang bertindak melangkahi kepala dinas hingga kepala daerah. ASN itu semua ada aturannya dan tidak boleh semaunya dengan memanfaatkan celah tanpa diketahui kepala dinas,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pungutan yang dilakukan tersebut berkaitan dengan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perikanan. Namun, uang hasil pungutan tersebut diduga tidak disetorkan kepada Dinas Perikanan maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) TTU.
“Selama ini pungutan dari kegiatan penerimaan PAD Dinas Perikanan TTU diambil sendiri menggunakan stempel yang dibuatnya. Uang tersebut tidak disetorkan kepada Dinas Perikanan maupun Bapenda, tetapi dikantongi sendiri. Bahkan yang bersangkutan membuat asumsi harga sendiri,” kata Bupati.
Bupati menyebut praktik pungutan tersebut diduga telah berlangsung selama lebih dari dua tahun dan baru terungkap setelah Pemerintah Kabupaten TTU melakukan penertiban administrasi di Dinas Perikanan.
Ia mengatakan proses pemberhentian yang bersangkutan sebagai ASN masih menunggu tahapan pemeriksaan dan keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah proses di BKN selesai dan hasilnya keluar, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari ASN,” katanya.
Bupati Yosep menegaskan Pemerintah Kabupaten TTU akan mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Kami bersama Wakil Bupati Kamilus Elu mengharapkan ke depan tidak boleh ada lagi ASN yang melakukan pungli seperti yang dilakukan Buyung,” ujarnya.
Penulis : Lius Salu
Editor : Nurmiati
