LINTAS BIINMAFFO,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten TTU, Eduardus Usboko saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya belum lama ini, menjelaskan, Pemda Kabupaten TTU telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 27 Miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab TTU.
“Untuk THR-nya kita akan membayarkan bersamaan dengan gaji bulan April. Akan menjadi beban daerah. Kita sudah menghitung akan dibayar pada posisi awal bulan April. Habis eksekusi gaji bulan April, maka THR dengan sendirinya akan menyusul,” jelas
Dikatakan Eduardus Usboko, pembayaran THR bagi PNS di lingkup Pemda TTU tersebut sesuai arahan Menteri Keuangan dan surat edaran nomor 14 tahun 2004, tentang Pemberian THR.
Lebih lanjut Usboko menjelaskan, rincian besaran anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR sebesar Rp. 27.614.968.000. Termasuk di dalamnya kenaikan gaji PNS 8 persen. Anggaran tersebut disipkan dari APBD Kabupaten. Pihak yang akan menerima THR, adalah, Bupati, ASN, P3K dan Anggota DPRD.
“Pembayaran THR menggunakan standar pembayaran satu kali gaji. THR itu satu kali gaji. Merujuk pada gaji bulan Maret yang sudah ada kenaikan gaji 8 persen. Saat ini kita fokus gaji bulan April dan THR. THR yang dibayar itu gaji pokok, tunjangan istri anak, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan,” tutupnya.
Terkait peraturan bupati (Perbub) TTU yang mengatur tentang teknis pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 dan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab TTU, telah disiapkan.
“Kita sudah siapkan termasuk Perbubnya. Sudah ada,” jelas Eduardus Usboko saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya, belum lama ini.
Usboko menjelaskan, rujukan Perbub untuk teknis pembayaran THR adalah PP 14 tahun 2024 yang mengatur tentang pembayaran THR dan gaji 13. “Turunannya adalah edaran kemendagri dan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati untuk pelaksanaan pembayaran,” jelasnya.
“Bulan Juni untuk pembayaran gaji ke-13,” jelas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten TTU, Eduardus Usboko saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya belum lama ini.
Menurut Eduardus Usboko pembayaran gaji ke-13 akan dihitung menggunakan gaji standar bulan Mei. “Nanti di bulan April ada yang naik berkala dan naik pangkat maka pasti angkanya akan berubah,” jelasnya.
Untuk pembayaran gaji ke-13, demikian Usboko, akan melihat kondisi fiskal daerah apakah bisa dilakukan di bulan Juni atau geser ke Juli. “Karena di bulan juni ada eksekusi dana hibah pilkada dengan jumlah yang cukup besar,” pungkasnya.
“Untuk gaji 13 diisyaratkan akan dibayar paling cepat bulan Juni. Tetapi ada toleransi juga di dalam PP maupun edaran mentri keuangan paling cepat 10 hari sebelum THR atau bisa sesudah hari raya. Tentu kita melihat kondisi yang daerah apakah kita bisa eksekusi di bulan Juni atau geser ke juli. Karena di bulan juni ada eksekusi dana hibah pilkada dengan jumlah yang cukup besar. Namanya hak pegawai tentu kita akan mengatur untuk dibayar,” jelasnya.
Penulis : Apson Benu
Editor : Kristo Ukat