LINTAS BIINMAFFO,- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar rapat koordinator dan evaluasi implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2024.
Rapat koordinasi dan evaluasi itu dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda TTU, Bernadinus Totnay, S. Sos didampingi Kepala Dinas Kominfotik Drs. Kristoforus Ukat, MM.
Asisten Bernadinus pada saat membuka kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU, Rabu (7/8/2024) itu menjelaskan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, demikian Bernardinus Totnay, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pemantauan dan Evaluasi SPBE di Kabupaten Timor Tengah Utara telah dilakukan sejak Tahun 2019 dan pada tahun 2023 Indeks SPBE Kabupaten Timor Tengah Utara adalah: 2,09.
Dari nilai tersebut dapat digambarkan bahwa hasil Indeks Pemantauan dan Evaluasi SPBE Kabupaten TTU tahun 2023 berada dalam kategori Cukup dan pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara telah menargetkan untuk meningkatkan index SPBE menjadi 2,2 yang telah tertuang didalam RPJMD 2021-2026.
Nilai kematangan penyelenggaraan SPBE yang diperoleh Pemerintah Kabupaten TTU menjadikan Evaluasi Penyelenggaraan SPBE masih perlu ditingkatkan dengan upaya perbaikan di semua domain SPBE.
Adapun Dasar Hukum pelaksanaan rapat koordinasi dan evaluasi, imbuh Bernardinus merujuk pada, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE dan Peraturan Bupati TTU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Arsitektur SPBE Kabupaten TTU.
Tujuan kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi ini, ujar Bernardinus yakni, melakukan review / tinjauan hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kabupaten TTU pada Tahun 2023, OPD memahami peran masing-masing dalam proses pemantauan dan evaluasi SPBE dan membangun komitmen untuk perbaikan penyelenggaraan SPBE di Kabupaten TTU tahun 2024, Membuat strategi kebijakan Kabupaten TTU Tahun 2024, dalam rangka meningkatkan penyelengaraan SPBE di Semua OPD perlu membentuk 4 Tim SPBE OPD yang ditetapkan dengan SK Kepala OPD sebagai syarat percepatan pelaksanaan SPBE.
Menurut Bernardinus, untuk dapat meningkatkan Nilai Index SPBE sebagai hasil pemantauan dan evaluasi SPBE, terdapat 4 (empat) domian yang perlu ditingkatkan dengan melibatkan semua perangkat daerah, antara lain, Domain Kebijakan SPBE, Domain Tata Kelola SPBE, Domain Manajemen SPBE dan Domain Layanan SPBE.
Dijelaskan, dalam evaluasi dan penilaian SPBE pada peyelenggaraan pemerintahan daerah terutama pada sektor layanan publik, terdapat 47 indikator yang merupakan terjemahan dari 4 domain tersebut berupa pertanyaan yang perlu dijawab dan dibuktikan dengan dokumen pendukung. Semua pertanyaan yang terdapat dalam Aplikasi evaluasi SPBE tersebut perlu dijawab sehingga mendapatkan nilai dari setiap indikator.
Disampaikan, nilai dari hasil evaluasi dan pemantauan pelaksanaan SPBE ini menjadi salah satu indikator dalam penilaian Reformasi Birokrasi yang menjadi dasar dalam penetuan besaran TPP bagi ASN di daerah.Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu melakukan Koordinasi dan Evaluasi Implementasi SPBE di Kabupaten TTU dalam berbagai domain, aspek dan indikator yang dapat meningkatkan hasil indeks SPBE di tahun 2023 ini melalui kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2024 Kabupaten Timor Tengah Utara.
Lanjut Bernardinus bahwa, hasil yang diharapkan pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten TTU Tahun 2024 yaitu :
- Pemua OPD memahami tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPBE di Kabupaten TTU.
- Adanya komitmen perbaikan dari perangkat daerah terkait dan tersusun Rencana Kerja untuk mendukung peningkatan SPBE di tahun 2024.
- Tercapainya Nilai Index SPBE Kabupaten TTU 2024 sesuai target RPJMD yaitu 2.2.
- Pemantauan dan evaluasi SPBE Tahun 2024 dari Kemenpan RB sementara ini sedang berlangsung hingga akhir Bulan Agustus 2024.
- Salah satu metode pemantauan dan evaluasi SPBE dilakukan dengan cara wawancara secara virtual antara tim SPBE Kabupaten TTU dengan tim evaluasi ekstemal yang ditunjuk oleh Kemenpan RB pada minggu terakhir Agsutus 2024.
- Wawancara ini untuk menguji setiap indikator yang terdapat dalam aplikasi penilaian SPBE dengan kesesuaian dokumen yang diunggah.
- Hasil akhir dari pemantauan dan evaluasi ini akan menentukan nilai indeks SPBE Tahun 2024.
- Teknis Pemantauan dan Evaluasi SPBE Tahun 2024 adalah Tim SPBE Kabupaten akan berkordinasi dan berkomunikasi dengan tim SPBE OPD untuk mendapatkan data dan informasi pelaksanaan SPBE di setiap OPD.
- Diharapkan tim SPBE OPD dapat memberikan informasi yang akurat dan didukung dengan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Diingatkan kepada semua OPD untuk mulai memberlakukan tanda tangan elektronik dalam pelayanan publik maupun administrasi di kantor sebagai salah satu implementasi SPBE.
Penulis : Lius Salu
Editor : Kristo Ukat