KEFAMENANU, NEWS – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Trinimus Olin, memimpin apel kesadaran yang rutin dilaksanakan setiap hari Senin, bertempat di lingkungan Kantor Bupati TTU, Senin (4/5/2026).
Dalam arahannya, Trinimus menyampaikan bahwa Bupati dan Wakil Bupati TTU tengah melaksanakan tugas di luar daerah. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta menyesuaikan berbagai urusan yang berkaitan dengan kehadiran kedua pimpinan tersebut.
Ia menegaskan, untuk hal-hal yang bersifat mendesak dan prinsipil, agar segera dikonsultasikan kepada Bupati dan Wakil Bupati, baik melalui komunikasi langsung maupun surat resmi guna memperoleh arahan. Sementara itu, tugas-tugas rutin diharapkan tetap berjalan dengan menyesuaikan kondisi yang ada.
Pada kesempatan tersebut, Trinimus juga menyoroti pentingnya disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait kehadiran. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 160 ASN yang tercatat tidak hadir selama lebih dari 28 hari dalam setahun.

“Ini menjadi peringatan serius, tidak hanya bagi ASN yang bersangkutan, tetapi juga bagi pimpinan perangkat daerah agar melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap kehadiran pegawai,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme klarifikasi absensi tidak hanya ditujukan untuk ketidakhadiran, tetapi juga untuk memastikan kehadiran ASN secara faktual di tempat kerja. Hal ini penting untuk mencegah ketidaksesuaian antara data absensi dan kondisi riil di lapangan.
Trinimus menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, sanksi tidak hanya diberikan kepada ASN yang melanggar, tetapi juga dapat dikenakan kepada atasan langsung yang lalai dalam melakukan pengawasan.
“Pengawasan berjenjang harus berjalan efektif, sehingga disiplin bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga pimpinan,” ujarnya.
Selain disiplin, Trinimus juga menekankan pentingnya penerapan tata naskah dinas yang saat ini tengah disempurnakan melalui Peraturan Bupati. Ia meminta seluruh ASN untuk mematuhi ketentuan tersebut guna menciptakan keseragaman administrasi dan menghindari multi tafsir, khususnya dalam penandatanganan dokumen seperti surat perintah tugas dan surat perjalanan dinas (SPD).
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan penandatanganan surat tugas berada pada Bupati dan Wakil Bupati. Oleh karena itu, perencanaan kegiatan harus dilakukan secara matang, termasuk penyusunan surat tugas minimal satu minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.
“Perencanaan yang baik akan mempermudah proses persetujuan pimpinan serta menghindari kesalahpahaman di kemudian hari,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Trinimus turut menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menegaskan bahwa tanggung jawab peningkatan PAD tidak hanya berada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh ASN.
Menurutnya, keterlambatan atau kekurangan realisasi PAD dapat berdampak langsung pada pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
“Semua ASN harus berperan aktif, termasuk dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi, guna mendukung kelancaran pembangunan daerah,” pungkasnya.
Penulis : Lius Salu/Kominfotik TTU
Editor : Frumentus Bana/Kominfotik TTU
