Pemkab TTU Umumkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan Tahap Kedua

KEFAMENANU, NEWS – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) mengumumkan penerimaan Surat Keputusan (SK) Bupati TTU tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu serta PPPK tahap kedua di lingkungan Pemkab TTU.

Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa (20/4/2026) dan ditujukan kepada para peserta yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam proses seleksi sebelumnya.

Kepala BKPSDMD dalam informasi resmi menyebutkan bahwa pengangkatan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1325 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Berdasarkan keputusan tersebut, Pemkab TTU telah melaksanakan proses pengusulan hingga penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) paruh waktu bagi sebanyak 1.206 orang. Selain itu, terdapat pula sisa formasi PPPK tahap I dan tahap II sebanyak 156 orang yang turut diproses dalam pengangkatan kali ini.

Pasca pengumuman ini, para PPPK paruh waktu serta PPPK tahap I dan II dijadwalkan menerima SK pengangkatan secara resmi pada Selasa, 21 April 2026. Penyerahan SK akan dilaksanakan di Lapangan Upacara Kantor Bupati TTU.

Pemerintah Kabupaten TTU berharap, dengan pengangkatan ini, para PPPK dapat segera melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Penulis : Lius Salu
Editor : Frumentus Bana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *