Masa Sidang I Tahun Sidang 2026, DPRD TTU Bahas Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah

KEFAMENANU NEWS,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026 dalam rangka membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Timor Tengah Utara, Jumat (4/9/2026).

Sidang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Jumat, 4 September 2026. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten TTU, Kristoforus Efi, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Timor Tengah Utara, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD (Sekwan), seluruh anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dalam rapat tersebut, disampaikan beberapa agenda Rapat Paripurna ke-99 dan Paripurna ke-100. Penyesuaian jadwal perubahan dilakukan berdasarkan ketentuan tata tertib DPRD dan harus dilaksanakan secara konsisten.

Tiga Agenda dalam Paripurna ke-99

Suasana kegiatan Sidang I Tahun Sidang 2026 dalam rangka membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Timor Tengah Utara, Jumat (4/9/2026).

Dalam Paripurna ke-99, terdapat kurang lebih tiga agenda utama yang dibahas. Agenda tersebut antara lain memantapkan rancangan perubahan atas Keputusan DPRD Nomor 18/DPRD/2026 tentang Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027, pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2046.

Dalam Masa Sidang I ini, DPRD fokus memantapkan dan menyelesaikan pembahasan Raperda. Sementara itu, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Kawasan Permukiman masih dalam tahap proses melalui siklus dan mekanisme yang berlaku.

Pembahasan tersebut akan menyesuaikan dengan tahapan-tahapan yang telah dijadwalkan. Pemerintah daerah bersama DPRD akan menyelesaikan agenda Paripurna ke-100, kemudian dilanjutkan dengan asistensi terkait Rencana Pembangunan dan Kawasan Permukiman.

Seluruh proses tersebut tetap berjalan sambil menunggu hasil kesepakatan dan pembahasan lebih lanjut. Dalam rapat tersebut, agenda pertama telah disepakati dan disetujui melalui keputusan DPRD.

Pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Agenda kedua adalah penyampaian hasil kerja dan laporan terkait pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Laporan hasil pembahasan secara tertulis telah disampaikan oleh Ketua DPRD melalui forum rapat. Dalam pembahasan tersebut, turut disampaikan mengenai pendapatan transfer yang saat ini diperoleh kurang lebih sebesar 51,84 persen dari target sebesar Rp1.022.059.000.000 lebih.

Suasana kegiatan Sidang I Tahun Sidang 2026 dalam rangka membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Timor Tengah Utara, Jumat (4/9/2026).

Selain itu, turut dibahas laporan pertanggungjawaban kepala daerah yang telah disepakati oleh pemerintah daerah berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan NTT. Besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) juga telah diketahui bersama berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

Penyampaian Terkait Raperda Pembangunan dan Kawasan Permukiman

Selanjutnya, disampaikan laporan oleh Fili Tahu terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Perumahan serta Kawasan Permukiman Tahun 2026–2046.

Dalam penyampaiannya, pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Perumahan serta Kawasan Permukiman disarankan untuk diperbarui, khususnya terkait dengan bantuan bagi peserta didik.

Namun, hingga saat ini naskah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pendidikan belum diterima. Oleh karena itu, DPRD akan menindaklanjuti pembahasan tersebut pada tahun 2027.

Penandatanganan Persetujuan Perubahan APBD 2026

Agenda selanjutnya adalah penandatanganan persetujuan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sesuai dengan ketentuan dan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Timor Tengah Utara yang diwakili Wakil Bupati Timor Tengah Utara, Kamilus Elu, SH, bersama Plh. Sekda.

Selanjutnya, penandatanganan dilakukan oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, didampingi Sekretaris DPRD.

Penandatanganan tersebut merupakan bentuk persetujuan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penulis:Manto Manu / Kominfotik
Editor : Nurmiati
/ Kominfotik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *