KEFAMENANU, NEWS – Camat Bikomi Utara, Gaudensius Subai, meminta seluruh kepala desa (kades) di wilayahnya segera menindaklanjuti edaran pemerintah pusat terkait penerapan Work From Home (WFH), dengan tetap memastikan pelayanan publik berjalan normal.
Hal tersebut disampaikan Gaudensius saat memberikan arahan kepada para kades, Kamis (23/4/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah desa dan kecamatan tetap menjalankan pelayanan publik seperti biasa. Tidak boleh terhenti hanya karena WFH,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kedisiplinan aparatur desa, khususnya terkait jam kerja. Menurutnya, masih ditemukan keterlambatan dalam membuka kantor pelayanan.
“Para kepala desa dan perangkat harus masuk kantor tepat waktu. Jangan sampai pelayanan molor karena keterlambatan,” ujarnya.
Gaudensius mengungkapkan, berdasarkan hasil cross check tim kecamatan terhadap sembilan desa di Bikomi Utara, secara umum pelayanan masih berjalan normal. Namun demikian, ia tetap mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah, gereja, dan lembaga adat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dalam arahannya, Camat juga meminta pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera melakukan pendataan dan penamaan jalan desa maupun jalan lingkungan, serta pemberian nomor rumah warga.
“Misalnya menggunakan nama tokoh adat, tokoh agama, atau nama lainnya seperti Jalan Usi Kefi, Jalan Usi Lake, atau Jalan Santu/Santa, kemudian dilengkapi dengan nomor rumah,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembaruan data penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan bantuan sembako agar lebih valid dan tepat sasaran.
Menurutnya, terdapat alokasi dana sekitar Rp25 miliar untuk Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal akibat permasalahan data.
Selain itu, desa diminta melakukan pendataan terhadap lansia dan penyandang disabilitas untuk dilaporkan ke Kementerian Sosial agar dapat memperoleh bantuan secara langsung.
Terkait Program Tulus, yakni bantuan duka bagi keluarga miskin, Gaudensius menjelaskan bahwa hingga Februari 2026 hampir seluruh kasus kedukaan telah terlayani. Namun, sejak Maret 2026, pelayanan dibatasi hanya bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) pada desil 1 dan 2, akibat keterbatasan anggaran.
“Nantinya pada perubahan anggaran, baru akan kembali melayani hingga desil 3,” katanya.
Ia juga menegaskan agar program prioritas seperti MBG dan KDMP wajib dijalankan oleh seluruh desa. Selain itu, program ketahanan pangan harus dioptimalkan melalui pengembangan sektor hortikultura, peternakan, dan perikanan guna mendukung kebutuhan dapur SPPG.
Camat mengingatkan kepala desa untuk turut membantu penagihan pajak yang kemudian disetorkan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Ia juga mengimbau seluruh aparatur untuk menghentikan aktivitas sejenak dan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WITA sebagai bentuk penghormatan dan nasionalisme.
Penulis : Lius Salu
Editor : Frumentus Bana
