Pemkab TTU Tegaskan Batas Waktu Relokasi Pedagang Hingga Senin, 19 Mei 2025

KEFAMENANU NEWS,- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemkab TTU) menegaskan batas waktu bagi para pedagang untuk segera membongkar lapak dan berpindah ke lokasi baru yang telah disediakan. Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, menyampaikan bahwa para pedagang diberi kesempatan hingga hari Senin, 19 Mei 2025, untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum dilakukan langkah tegas oleh pemerintah daerah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan antara para pedagang dengan pemerintah daerah yang sebelumnya telah dibahas dalam rapat bersama Bupati TTU. Dalam rapat tersebut, para pedagang dinyatakan telah menyetujui untuk direlokasi ke tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Bupati TTU didampingi oleh Wakil Bupati TTU, Kadis Perindag Kab. TTU dan Kasat Pol PP saat berdialog dengan para pedagang pasar baru, bertempat di lobi kantor Bupati TTU, pada Selasa lalu (6/5/2025).

Kami memberi ruang kepada para pedagang untuk menyiapkan diri dan membongkar lapak mereka secara mandiri hingga hari Senin, 19 Mei. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses musyawarah yang telah dilakukan sebelumnya,” ungkap Wakil Bupati TTU ini saat diwawancarai awak media, Jumat (16/05).

Menurut Wabup Kamillus, langkah relokasi ini bukan semata-mata keinginan sepihak dari pemerintah, melainkan merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemangku kebijakan dan para pedagang. Relokasi tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk menata kembali kawasan perdagangan agar lebih rapi, nyaman, dan sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah.

Wakil Bupati TTU saat menyampaikan arahan dalam kunjungan di Pasar Baru Kefamenanu sebagai tindak lanjut atas hasil kesepakatan antara Pemkab TTU dan para pedagang terkait penataan Pasar Baru Kefamenanu, Jumat (16/5/2025).

Kami harap para pedagang dapat mematuhi kesepakatan yang sudah dibuat. Ini bukan tindakan sepihak, melainkan hasil musyawarah. Relokasi ini demi kebaikan bersama,” tegasnya.

Peringatan Serius dari Disperindag

Menanggapi proses relokasi tersebut, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten TTU, Yosef Muki, juga menyampaikan imbauan serius kepada para pedagang. Ia meminta agar para pedagang segera mengosongkan area yang selama ini mereka gunakan, dan segera menempati lokasi baru yang telah ditetapkan pemerintah.

Kami mengimbau para pedagang untuk segera membongkar dan memindahkan aktivitas dagangnya ke lokasi relokasi. Kami sudah sampaikan ini secara langsung, baik melalui pertemuan maupun surat pemberitahuan,” ujarnya.

Yosef menambahkan, jika hingga batas waktu yang ditentukan para pedagang masih tetap bertahan dan tidak mengindahkan imbauan tersebut, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai dengan prosedur hukum dan aturan yang berlaku.

Jika imbauan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan bersurat kepada Bupati agar dilakukan penertiban dengan melibatkan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten TTU. Artinya, proses penertiban akan dilakukan secara menyeluruh dan terkoordinasi,” tegasnya.

Upaya Penataan Ruang dan Ketertiban

Langkah relokasi ini merupakan bagian dari upaya besar Pemkab TTU dalam melakukan penataan ruang kawasan pasar dan ruang publik lainnya. Pemerintah daerah menilai, keberadaan lapak-lapak yang tidak teratur kerap menimbulkan masalah, baik dari segi estetika kota, lalu lintas pejalan kaki, hingga persoalan kebersihan dan keamanan.

Wakil Bupati TTU saat meninjau langsung penataan pedagang dan penataan lapak jualan di Pasar Baru Kefamenanu, Jumat (16/5/2025).

Relokasi juga dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih layak bagi para pedagang dalam menjalankan aktivitas ekonominya, serta meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat selaku konsumen.

Dengan adanya penataan ini, Pemkab TTU berharap tercipta lingkungan perdagangan yang lebih terorganisir, aman, dan menunjang pertumbuhan ekonomi lokal.

Kita ingin pasar yang bersih, tertata, dan mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah. Ini adalah proses bersama yang harus kita sukseskan,” pungkas Kamilus.

Penulis : Poldus Meomanu
Editor : Kristo Ukat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *