Kadis PPPA TTU Sebut Faktor Ekonomi dan Seksualitas Jadi Pemicu Kekerasan Perempuan dan Anak

KEFAMENANU, NEWS – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Fransiskus Tas’au, SMK., M.S., menyebut faktor ekonomi dan persoalan seksualitas menjadi pemicu utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.

Menurut Fransiskus, tugas utama Dinas PPPA adalah meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak melalui berbagai program perlindungan dari tindak kekerasan, baik yang terjadi di lingkungan rumah tangga maupun di luar rumah tangga.

“Kekerasan yang kami tangani lebih banyak menyasar perempuan dan anak karena mereka merupakan kelompok rentan yang sering dianggap lemah, baik di lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja maupun masyarakat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/5/2026).

Ia mengungkapkan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani Dinas PPPA TTU pada tahun 2025 mencapai 127 kasus. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Fransiskus menjelaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan jumlahnya lebih banyak dibandingkan anak. Namun dampak psikologis paling berat justru dialami anak-anak korban kekerasan.

“Anak yang mengalami kekerasan sejak kecil akan membawa trauma berkepanjangan. Itu akan mempengaruhi psikologi mereka hingga dewasa dan bahkan saat membangun rumah tangga sendiri,” katanya.

Untuk menekan angka kekerasan, Dinas PPPA terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi kepada kelompok masyarakat yang dianggap rawan terjadi kekerasan, termasuk wilayah-wilayah tertentu secara geografis.Ia menilai Dinas PPPA memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya perempuan dan anak.

Terkait penyebab kekerasan, Fransiskus mengatakan faktor ekonomi masih menjadi persoalan utama. Rendahnya pendapatan dan pengangguran sering memicu konflik dalam rumah tangga.

Selain itu, persoalan seksualitas juga turut memicu kekerasan, misalnya perselingkuhan atau hubungan dengan pihak ketiga yang menyebabkan pertengkaran dalam keluarga. Faktor konsumsi minuman keras juga disebut berkontribusi besar terhadap meningkatnya kasus kekerasan.

“Kebiasaan memukul anak memang sudah jauh berkurang dibanding dulu, tetapi dampaknya tetap besar. Anak bisa menjadi minder, takut, tidak percaya diri dan mengalami trauma,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPPA TTU, Nining Suhayatni, SH, mengatakan komposisi kasus yang ditangani dinas saat ini masih didominasi perempuan dengan perbandingan sekitar 60:40.

Ia menjelaskan, selain faktor ekonomi dan miras, pola asuh dalam keluarga juga menjadi pemicu kekerasan terhadap anak. Banyak anak yang ditinggal merantau orang tua sehingga pengasuhan dilakukan oleh keluarga lain seperti nenek, kakek atau kerabat.

“Edukasi tentang pendidikan seks usia dini juga masih kurang sehingga banyak kasus kekerasan justru dilakukan oleh orang-orang terdekat korban,” ujarnya.

Nining juga menyoroti faktor adat yang menurutnya turut memberi ruang terjadinya kekerasan terhadap perempuan, khususnya dalam kasus ingkar janji menikah (IJM).

Kabid Pemberdayaan perempuan dan anak : Nining Suyatni, SH

Menurut dia, dalam budaya setempat terdapat tahapan adat seperti ketuk pintu, masuk kenal hingga kumpul sopi yang sering dianggap cukup untuk hidup bersama layaknya suami istri, meskipun belum ada ikatan hukum resmi negara.

“Ketika hubungan itu bermasalah, perempuan sering menjadi korban karena tidak ada kekuatan hukum yang mengikat. Jadi menurut saya adat juga menjadi salah satu faktor penyumbang kekerasan terhadap perempuan,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus, Dinas PPPA melakukan pendampingan sejak korban melapor, mulai dari pendataan identitas hingga proses hukum. Untuk kasus pidana seperti persetubuhan anak di bawah umur, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres TTU dan rumah sakit guna keperluan visum.

Jika korban tidak memiliki dokumen administrasi seperti akta kelahiran atau kartu keluarga, Dinas PPPA akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil. Sementara korban disabilitas akan mendapat pendampingan bersama Dinas Sosial.

Nining mengatakan pihaknya juga menyediakan pendampingan psikologis melalui tenaga psikolog dan Unit P2TPPA karena banyak korban mengalami trauma dan kesulitan memberikan keterangan secara konsisten.

“Hasil asesmen psikologis sekarang juga menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses hukum,” jelasnya.

Selain mendampingi korban di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, Dinas PPPA juga membantu kebutuhan transportasi, konsumsi hingga pendampingan konseling psikologi ke Kupang bagi korban yang membutuhkan.

Ia mengungkapkan, meningkatnya jumlah laporan kasus dalam lima tahun terakhir bukan semata-mata menunjukkan bertambahnya kekerasan, tetapi juga meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor.

“Kalau kasus meningkat itu artinya masyarakat mulai sadar dan berani melapor. Itu juga menjadi indikator bahwa edukasi yang kami lakukan mulai berhasil,” tandasnya.

Nining berharap komunitas paralegal yang sebelumnya aktif membantu pendampingan masyarakat dapat kembali diaktifkan. Kelompok tersebut sebelumnya dibina oleh NGO seperti Yayasan Amnau Bife Kuan (Yabiku), namun kini vakum karena keterbatasan anggaran.

“Mereka sangat membantu sebagai perpanjangan tangan kami di masyarakat. Harapannya kelompok komunitas paralegal ini bisa diaktifkan kembali,” pungkasnya.

Penulis : Lius Salu

Editor : Frumentus Bana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *